Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 76 Tahun 2015

Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa RSUD Tongas Sebagai Perangkat Daerah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Prinsip Dasar Pengadaan Barang/Jasa: 3. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa: 4. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 76 Tahun 2015 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa RSUD Tongas Sebagai Perangkat Daerah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
76
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 76 Seri G1
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 494 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan