Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 51 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan urusan dan organisasi perangkat daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentangPerubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam Buku I Azas Umum dan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Huruf B Angka 5 Point e diubah;
2. Ketentuan dalam Buku I Azas Umum dan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Huruf B Angka 6 Point e ayat 7) diubah;
3. Ketentuan dalam Buku I Azas Umum dan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Huruf B Angka 7 Point b diubah;
4. Ketentuan dalam Buku I Azas Umum dan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Huruf B Angka 8 Point x ayat 3) diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Dan Perangkat Desa 2016
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemer intah Nomor 47 Tahun 2015 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2016.
Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap yang besarnya dituangkan dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Besaran Penghasilan Tetap sebesar Rp. 52.635.600.000,- (lima puluh dua milyar enam ratus tiga puluh lima juta enam ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
a. Kepala Desa sebesar Rp. 1.400.000,- (satujuta empat ratus ribu rupiah);
b. Sekretaris Desa sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) ;
c. Perangkat Desa sebesar Rp. 1.000.000,- (satujuta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Probolinggo Th 2019 No 5 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN,
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI
PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah
dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123
Tahun 2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata
Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; 7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional;
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana;
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018; 22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 99/PMK.05/2017
tentang Administrasi Pengelolaan Hibah
mengatur mengenai pedoman pemberian hibah dari APBD. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, ruang lingkup, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertangungjawaban, monitoring evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
(3) Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Probolinggo
Nomor 52 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 43 Tahun 2018
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
jumlah 37 halaman + lampiran 55 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD NOMOR 5 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 serta tertib administrasi pengelolaan
keuangan daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 3
Tahun 2017 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran.
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016; 6. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Pergeseran Anggaran.
Mengatur perubahan mengenai langkah-langkah teknis pergeseran anggaran, meliputi:
1. Penyusunan usulan pergeseran anggaran;
2. Pembahasan usulan pergeseran anggaran;
3. Pengajuan usulan pergeseran anggaran mendahului penetapan
Perubahan APBD;
4. Penerbitan persetujuan pergeseran anggaran;
5. Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Penjabaran APBD;
6. Penerbitan DPPA-SKPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2018.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 5/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Ruang lingkup Pergeseran Anggaran meliputi :
a. Jenis dan KriteriaPergeseranAnggaran;
b. Mekanisme Pergeseran Anggaran;
c. Pergeseran Anggaran Keadaan Darurat dan Mendesak;
d. Pengunaan SiLPATahun Sebelumnya untuk Pergeseran Anggaran Atas Belanja yang Melampui Tahun Anggaran;
e. Pergeseran Anggaran untuk menggunakan SiLPA BLUD;
f. Prasyarat Perubahan APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS 2 (DUA) PERATURAN DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penetapan Izin gangguan di daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016,
dan Keputusan Gubernur Jawa Timur
Nomor 18/56.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 2 (dua)
Peraturan Kabupaten Probolinggo, perlu mengatur Pencabutan
Atas 2 (dua) Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo dengan
Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017
tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin
gangguan di daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016; Keputusan Gubernur Jawa Timur
Nomor 18/56.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 2 (dua)
Peraturan Kabupaten Probolinggo
mengatur mengenai pembatalan perda yaitu 1. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 07 Tahun 2005 tentang Izin
Gangguan;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 04 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Probolinggo:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
pembatalan 1. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 07 Tahun 2005 tentang Izin
Gangguan;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 04 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Probolinggo
jumlah 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 5 SeriG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dana Bantuan Pemilihan Kepala Desa Serentak Dari APBD TA 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 124 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Desa serta untuk mewujudkan pengelolaan dana bantuan pemilihan kepala desa serentak yang tertib dan bertanggung jawab, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dana Bantuan Pemilihan Kepala Desa Serentak dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
UU No 30 Tahun 2014;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 72 Tahun 2020;
Permendagri No 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 66 Tahun 2017;
Perda Kab. Probolinggo No 9 Tahun 2017;
Perda Kab. Probolinggo No 7 Tahun 2020;
Perbup Probolinggo No 80 Tahun 2020;
Perbup No 1 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai :
a. Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pengalokasian besaran dan penyaluran Dana Bantuan Pilkades;
b. Pedoman bagi Pemerintah Desa dalam pengelolaan Dana Bantuan Pilkades.
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengalokasian besaran, penyaluran dan pengelolaan Dana Bantuan Pilkades.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. Pengalokasian;
b. Penggunaan;
c. Penyaluran;
d. Pelaksanaan dan penatausahaan;
e. Pertanggungjawaban;
f. Pembinaan dan pengawasan.
Besaran Alokasi dan Lokasi penerima Dana Bantuan Pilkades ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Probolinggo Tahun 2020 No 1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Probolinggo TA 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (bulan) setelah tahun anggaran berakhir, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
dst....
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2019.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas;
g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat