Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo No. 48 Tahun 2014

Perubahan Kedua Peraturan Bupati 52 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penatausahaan Dan Penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara Serta Penyampaiannya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati 52 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penatausahaan Dan Penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara Serta Penyampaiannya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
12 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 46 Seri G1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 449 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan