Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 25 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUGAS DAN FUNGSI UNIT KEARSIPAN PERANGKAT DAERAH
PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan
Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tugas dan Fungsi Unit Kearsipan Perangkat Daerah
Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 9
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
1. Setiap perangkat daerah mempunyai Unit Kearsipan dan Unit Pengolah sebagai
Unit Kerja yang mempunyai tugas dan fungsi dalam kegiatan pengolahan dan
penyelenggaraan kearsipan;
2. Untuk menjalankan tugas pengolahan arsip dan penyajian informasi dapat membentuk tim kerja yang
ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah dengan keanggotaan paling sedikit
melibatkan setiap unsur pejabat/staf Unit Pengolah;
3. Unit Pengolah memiliki tugas menciptakan, mendokumentasikan, melakukan
pemberkasan, membuat daftar arsip, mengolah arsip menjadi informasi,
memberi layanan peminjaman, memelihara arsip dan melakukan penyusutan
arsip dinamis di lingkup kerjanya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 24 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PROGRAM SUBSIDI BERAS SEJAHTERA
TAHUN 2017
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan pokok
sebagai salah satu hak dasar masyarakat miskin serta meningkatkan kesejahteraan hidup rumah tangga yang salah satunya dengan cara meningkatkan ketahanan pangan guna memberikan perlindungan kepada masyarakat miskin melalui Subsidi Beras Sejahtera (RASTRA), perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Program Subsidi Beras Sejahtera Tahun 2017.
Keputusan Menteri Sosial Nomor : 21/HUK/2017 tentang Penetapan Jumlah Keluarga Penerima Manfaat Subsidi Beras Sejahtera dan Bantuan Pangan Non Tunai Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Bupati Kabupaten Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2017.
Petunjuk Teknis Program Subsidi Beras Sejahtera Tahun 2017 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
Penyaluran beras Rastra bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Miskin
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
68 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 23 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN INTERNAL (HOSPITAL BYLAWS) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TONGAS
KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal (Hospital Bylaws) Rumah Sakit Umum Daerah Tongas Kabupaten Probolinggo.
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 22 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Tongas Kabupaten Probolinggo;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 79 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan Hospital By Laws;
3. Nama, Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan Motto;
4. Sejarah Pendirian, Kelas dan Alamat;
5. Tugas dan Fungsi RSUD;
6. Tangggung Jawab dan Wewenang;
7. Pengorganisasian;
8. Direktur;
9. Pengangkatan, Masa Kerja dan Pemberhentian Direktur;
10. Persyaratan menjadi Direktur, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala Seksi;
11. Tugas dan Fungsi Direktur, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Pelayanan Medik dan Keperawatan serta Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan;
12. Rapat-Rapat;
13. Hubungan Direktur dengan Komite Medis, Komite Etik Hukum, SPI, Staf Medis, Komite/Tim/Panitia/Lainnya serta Instalasi;
14. Tanggung Jawab dan Perlindungan;
15. Staf Medis;
16. Pengorganisasian Kelompok Staf Medis;
17. Penerimaan, Penerimaan Kembali dan Pemberhentian Anggota KSM;
18. Keanggotaan KSM;
19. Kewenangan Klinis;
20. Penugasan Klinis;
21. Komite Medis;
22. Sub Komite Kredensial;
23. Sub Komite Etika dan Disiplin Profesi;
24. Pembinaan Progesionalisme dan Etika;
24. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
37 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 21 Tahun 2017
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 21 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEMUDAHAN AKSES DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat
(2)Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor7 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Kebencanaan di Kabupaten Probolinggo,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kemudahan Akses
Dalam Penanggulangan Bencana di Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
4. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pedoman Komando Tanggap
Darurat Bencana;
5. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pedoman Manajemen Logistik
dan Peralatan Penanggulangan Bencana;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 9
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Probolinggo;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 7
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kebencanaan di
Kabupaten Probolinggo.
Pada saat penetapan status keadaan darurat bencana, BPBD mempunyai
kemudahan akses dalam bidang pengerahan sumber daya manusia; pengerahan peralatan; pengerahan logistik; imigrasi, cukai, dan karantina; perizinan; pengadaan barang/jasa; pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang; penyelamatan; komando untuk memerintahkan sektor/lembaga. Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo serta
sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 20 Tahun 2017
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD NOMOR 20 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN BANTUAN AKIBAT BENCANA DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat dan
mempercepat normalisasi keadaan sebagai akibat bencana
alam dan/atau non alam, perlu memberikan bantuan akibat
bencana kepada masyarakat dan/atau seseorang korban
bencana dan yang terkena dampak bencana.
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun
2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Probolinggo;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun
2015 tentang Penyelenggaraan Kebencanaan di Kabupaten
Probolinggo.
1. Maksud pemberian bantuan akibat bencana dalam rangka mengurangi,
meringankan dan memulihkan penderitaan korban bencana agar kondisi
kehidupannya kembali seperti semula atau memperbaiki kembali hak-hak
miliknya yang telah rusak akibat terkena bencana;
2. Pemerintah Daerah menyediakan dan memberikan bantuan kepada korban
bencana berdasarkan kondisi dan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah;
3. Camat menyampaikan laporan kejadian bencana di wilayah kerjanya sekaligus
mengajukan permohonan bantuan kepada Bupati dengan tembusan Kepala
Pelaksana BPBD yang dilengkapi data pendukung lainnya yang
dapat dipertanggungjawabkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD NOMOR 19 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN HARI KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan produktifitas dan efisiensi kerja serta pelayanan kepada masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Bupati Probolinggo tentang Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 08 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.
Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo meliputi :
a. 5 (lima) hari kerja;
b. 6 (enam) hari kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD NOMOR 18 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF LAYANAN KESEHATAN UNTUK KELAS II, KELAS I, KELAS UTAMA DAN NON KELAS DAN PELAYANAN MEDIK SERTA PENUNJANG MEDIK PASIEN PRIVAT BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 16 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan Kesehatan untuk Kelas II, Kelas I, Kelas Utama dan Non Kelas dan Pelayanan Medik serta Penunjang Medik Pasien Privat Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Tongas Kabupaten Probolinggo.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 15 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah
Sakit Umum Daerah Tongas Kabupaten Probolinggo;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 16 Tahun 2015;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 22 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Tongas Kabupaten Probolinggo ;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pemberlakuan Retribsusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD;
3. Pembiayaan RSUD;
4. Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin dan Masyarakat Tertentu;
5. Perjanjian Kerjasama Operasional;
6. Pelayanan Medik Dokter Spesialis Tamu;
7. Pelayanan Medik dan Penunjang Medik;
8. Pelayanan Medical/General Check Up;
9. Pengelolaan Pelayanan Farmasi Rumah Sakit;
10. Pelayanan Gizi Rumah Sakit;
11. Pelayanan transportasi Rujukan Pasien;
12. Pelayanan Pemulasaran Jenazah Khusus;
13. Tarif Pelayanan Pendidikan dan Penelitian;
14. Pelayanan Pembakaran Sampah Medik dan Sterilisasi;
15. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
16. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
17. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
18. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Tarif;
19. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
20. Pengelolaan Piutang Pasien;
21. Tata Cara pemungutan, Penyetoran Tarif;
22. Tata Cara Pembayaran;
23. Tata Cara Pengelolaan Keuangan;
24. Monitoring dan Evaluasi;
25. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD NOMOR 17 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN TANAH EKS BENGKOK DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 Peraturan
Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 17
Tahun 2015 serta memperhatikan dinamika yang berkembang
terhadap indeks harga dan perkembangan perekonomian
dalam pemakaian tanah eks bengkok, perlu dilakukan
peninjauan kembali dalam penetapan tarif retribusi.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Tanah Eks Bengkok di Kabupaten
Probolinggo sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo
Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 17
Tahun 2015 sebagai pedoman dalam penetapan tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD NOMOR 16 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang IZIN PEMANFAATAN AIR LIMBAH KE TANAH UNTUK APLIKASI PADA TANAH DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tata
Laksana Pengendalian Pencemaran Air, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Izin Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah
untuk Aplikasi pada Tanah di Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang izin
Lingkungan;
5. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 1
Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian
Pencemaran Air;
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
Pencemaran Air di Provinsi Jawa Timur;
7. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2013
tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Industri dan/atau
Kegiatan Usaha lainya sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2014.
1. Izin Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah untuk Aplikasi pada Tanah bertujuan
untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dari dampak terjadinya
pencemaran dan atau kerusakan lingkungan akibat pemanfaatan air limbah
ke tanah untuk aplikasi pada tanah;
2. Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan dan akan
memanfaatkan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah wajib memiliki
Izin Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah untuk Aplikasi pada Tanah dari Bupati;
3. Masa berlaku Izin Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah untuk Aplikasi pada
Tanah ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang
untuk masa jangka waktu berikutnya;
4. Pembinaan terhadap pelaksanaan Izin Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah untuk
Aplikasi pada Tanah dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Sedangkan, Pengawasan terhadap pelaksanaan Izin Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah untuk Aplikasi pada Tanah dilaksanakan oleh PPLHD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2017.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD NOMOR 15 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF ANGKUTAN WISATA KAWASAN GUNUNG BROMO DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengelolaan angkutan wisata di kawasan
Gunung Bromo Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tarif Angkutan Wisata Gunung Bromo.
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 1 Tahun 2009
tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan
Penumpang Antar Kota Antar Provinsi Kelas Ekonomi di Jalan
dengan Mobil Bus Umum.
1. Jumlah Kendaraan/Angkutan Wisata Jeep Kawasan Gunung Bromo di Kabupaten
Probolinggo disesuaikan dengan kebutuhan yaitu merujuk kepada rekomendasi
Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru;
2. Menugaskan kepada Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan
Kabupaten Probolinggo dengan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan
Kabupaten Probolinggo, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru untuk mengawasi
pelaksanaan ketentuan Tarif tersebut dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya
kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2017.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat