1. Izin Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah untuk Aplikasi pada Tanah bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dari dampak terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan akibat pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah; 2. Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan dan akan memanfaatkan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah wajib memiliki Izin Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah untuk Aplikasi pada Tanah dari Bupati; 3. Masa berlaku Izin Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah untuk Aplikasi pada Tanah ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk masa jangka waktu berikutnya; 4. Pembinaan terhadap pelaksanaan Izin Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah untuk Aplikasi pada Tanah dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Sedangkan, Pengawasan terhadap pelaksanaan Izin Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah untuk Aplikasi pada Tanah dilaksanakan oleh PPLHD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat