Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 16 Tahun 2017

IZIN PEMANFAATAN AIR LIMBAH KE TANAH UNTUK APLIKASI PADA TANAH DI KABUPATEN PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Izin Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah untuk Aplikasi pada Tanah bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dari dampak terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan akibat pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah; 2. Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan dan akan memanfaatkan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah wajib memiliki Izin Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah untuk Aplikasi pada Tanah dari Bupati; 3. Masa berlaku Izin Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah untuk Aplikasi pada Tanah ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk masa jangka waktu berikutnya; 4. Pembinaan terhadap pelaksanaan Izin Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah untuk Aplikasi pada Tanah dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Sedangkan, Pengawasan terhadap pelaksanaan Izin Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah untuk Aplikasi pada Tanah dilaksanakan oleh PPLHD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 16 Tahun 2017 tentang IZIN PEMANFAATAN AIR LIMBAH KE TANAH UNTUK APLIKASI PADA TANAH DI KABUPATEN PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
14 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2017
Tanggal Berlaku
15 Februari 2017
Sumber
BD NOMOR 16 SERI G1
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 803 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan