Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 Nomor 3/A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerahsebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang
dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati
Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 4 Agustus 2021;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah 05 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021.
APBD Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp.2.454.513.073.371,00 (dua triliun empat ratus lima puluh empat milyar lima ratus tiga belas juta tujuh puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah) terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah Rp. 2.327.961.156.003,00
b.Belanja Daerah Rp. 2.454.513.073.371,00
Defisit Rp. (126.551.917.368,00)
c. Pembiayaan Daerah: Penerimaan Rp. 126.551.917.368,00; Pengeluaran Rp. 0,00; Pembiayaan Netto Rp.126.551.917.368,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 Nomor 2/A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD padatanggal 18 Agustus 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah 05 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018;
Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2020.
APBD Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp. 2.541.228.677.791,00 bertambah sebesar Rp.3.383.906.712,00 sehingga menjadi Rp.2.544.612.584.503,00, dengan rincian sebagai berikut:
a. Jumlah pendapatan daerah setelah perubahan Rp. 2.343.395.502.546,00
b. Jumlah belanja daerah setelah perubahan Rp.2.513.229.514.503,00
c. Jumlah pembiayaan neto setelah perubahan Rp.169.834.011.957,00
d. Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 Nomor 1/A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah 05 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 206/PMK.07/2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo 08 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 04 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 04 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 12 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 13 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2020.
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 berupa Laporan Keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas;
g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
yang dilampiri laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Rincian Laporan sebagaimana terdapat dalam Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 71 Tahun 2021
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Pajak dan Retribusi Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 71/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN TANAH EKS BENGKOK DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha serta memperhatikan dinamika yang berkembang terhadap indeks harga dan perkembangan perekonomian dalam pemakaian tanah eks bengkok, perlu dilakukan peninjauan kembali dalam penetapan tarif retribusi;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Tanah Eks Bengkok di Kabupaten Probolinggo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016.
Struktur dan besaran tarif retribusi tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 70 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 70/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETA RENCANA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, efektif, efisien dan transparan,
guna mendeskripsikan arah dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi serta tata kelola pemerintahan berbasis elektronik
diperlukan adanya peta rencana sistem pemerintahan berbasis elektronik, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019;
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/M.Kominfo/11/2007;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 68 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 42 Tahun 2021.
Peta Rencana SPBE, memuat:
a. Tata Kelola SPBE;
b. Manajemen SPBE;
c. Layanan SPBE;
d. Infrastruktur SPBE;
e. Aplikasi SPBE;
f. Keamanan SPBE; dan
g. Audit teknologi informasi dan komunikasi.
Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 69 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 69/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ARSITEKTUR SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan untuk mendeskripsikan pelaksanaan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE guna menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi ke dalam strategi kebijakan dan program pembangunan Daerah, dengan mempertimbangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Probolinggo Tahun 2018- 2023 serta sebagai pedoman pelaksanaan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019;
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/M.Kominfo/11/2007;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 68 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 42 Tahun 2021.
Arsitektur SPBE wajib menjadi acuan untuk pelaksanaan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah. Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud ditetapkan untuk Tahun 2020 – 2024 sebagaimana terdapat dalam peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
408 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 68 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 68/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi di daerah, maka perlu penyesuaian dan penataan kembali terhadap kewenangan Perizinan dan Non Perizinan yang dilimpahkan Bupati kepada Perangkat Daerah yang
menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu juncto Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, Bupati memberikan pendelegasian wewenang Perizinan dan Non Perizinan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Probolinggo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021;
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021;
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021;
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 01 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016.
Jenis pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan yang didelegasikan kepada Kepala Dinas sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 67 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 67/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA PERATURAN BUPATI NOMOR 60 TAHUN 2017 PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan peningkatan pelaksanaan tugas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Probolinggo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 60 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 1 Tahun 2020.
Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan perlengkapannya bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, diberikan tunjangan perumahan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Ketua DPRD sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) setiap bulan;
b. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) per orang setiap bulan;dan
c. Anggota DPRD sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) per orang setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 66 Tahun 2021
APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Dana Desa
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 66/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DANA BANTUAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 124 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Desa, serta untuk mewujudkan pengelolaan dana bantuan pemilihan kepala desa serentak yang tertib dan bertanggung jawab perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dana Bantuan Pemilihan Kepala Desa Serentak yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 1 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 58 Tahun 2021.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. penganggaran dan pengalokasian;
b. penggunaan;
c. penyaluran;
d. pelaksanaan dan penatausahaan;
e. pertanggungjawaban; dan
f. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 65 Tahun 2021
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Desa
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 65/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR : 27 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM DESA) DAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP DESA) SERTA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa serta peningkatan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 27 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) serta Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2017.
Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi Kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
54 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat