Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 69 Tahun 2021

ARSITEKTUR SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Arsitektur SPBE wajib menjadi acuan untuk pelaksanaan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah. Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud ditetapkan untuk Tahun 2020 – 2024 sebagaimana terdapat dalam peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 69 Tahun 2021 tentang ARSITEKTUR SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 69/G
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 62 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan