TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2020/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 19 Tahun 2008
Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 10 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 38 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR SATUAN HARGA BELANJA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2020/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Standar Satuan Harga Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)diperlukan langkah-langkah cepat,
tepat, fokus, terpadu dan sinergis antar Instansi terkait dan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Asahan, serta mengantisipasi menyebarnya virus corona di wilayah Kabupaten Asahan diperlukan penanganan darurat bencana yang dilaksanakan berdasarkan status keadaan darurat; bahwa berdasarkan perkembangan dan kondisi pada saat ini harga belanja barang/jasa mengalami fluktuasi di pasaran, sehingga mempengaruhi penyusunan rencana belanja dalam pelaksanaan program/kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2020; bahwa Peraturan Bupati Asahan Nomor 38 Tahun 2019 tentang Standar Satuan Harga Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2020, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi pada saat ini sehingga perlu diubah;
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020; Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020
Ketentuan Lampiran Peraturan Bupati Asahan Nomor 38 Tahun 2019 tentang Standar Satuan Harga Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2019 Nomor 38) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2020.
PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 38 TAHUN 2019
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 9 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 34 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR BIAYA KHUSUS OPERASIONAL PENGAWASAN DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN ASAHAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2020/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 34 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Khusus Operasional Pengawasan Di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan
ABSTRAK:
bahwa untuk memastikan akuntabilitas pelaksanaan recofussing kegiatan dan realokasi anggaran dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)pada Pemerintah Kabupaten Asahan perlu dilakukan reviu oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan; bahwa standar biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan reviu sebagaimana dimaksud pada huruf a belum diatur didalam Peraturan Bupati Asahan Nomor 34 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Khusus Operasional Pengawasan di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 34 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Khusus Operasional Pengawasan di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor PER-6/PK/2018; Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Bupati Asahan Nomor 31 Tahun 2011; Peraturan Bupati Asahan Nomor 33 Tahun 2016; Peraturan Bupati Asahan Nomor 34 Tahun 2019
Ketentuan angka 12 Pasal 1 diubah; Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat 4, dan ayat (6)Pasal 2 diubah; Ketentuan huruf e Pasal 8 diubah; Ketentuan Pasal 14 diubah; Ketentuan Lampiran I diubah; Ketentuan Lampiran II diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2020.
PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 34 TAHUN 2019
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2020
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 49 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2020/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa World Health Organization (WHO)pada tanggal 11 Maret 2020 telah menyatakan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)sebagai pandemic global; bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis antar Instansi terkait dan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, serta mengantisipasi menyebarnya virus corona di wilayah Kabupaten Asahan diperlukan penanganan darurat bencana yang dilaksanakan berdasarkan status keadaan darurat; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, dalam melakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa sesuai dengan Nota Dinas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan Nomor 900/ 0216/BPKAD/2020 tanggal 18 Februari 2020 perihal Mohon Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020; Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.01/2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/215/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Bupati Asahan Nomor 49 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 56 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA, KONDISI KERJA DANKELANGKAAN PROFESI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2020/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja, Kondisi Kerja Dankelangkaan Profesi Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan telah direalisasikannya tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sesuai dengan Peraturan DaerahKabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020 yang mana pelaksanaan pembayaran nya ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2018 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja, Kondisi Kerja dan Kelangkaan Profesi Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan; bahwa pada Peraturan Bupati Asahan Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja, Kondisi Kerja dan Kelangkaan Profesi Bagi Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahanterdapat kekeliruan dalam hal pengetikan yang menyebabkan tidak terakomodirnya dua Organisasi Perangkat Daerah; bahwa pembayaran yang direalisasikan pada organisasi perangkat daerah Dinas Pendidikan dan Badan Pengelola Pendapatan Daerah yang tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran seyogianya tercantum pada Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2018 tentang pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja, kondisi kerja dan kelangkaan profesi bagi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten asahan;
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Bupati Asahan Nomor 56 Tahun 2018
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Asahan Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja, Kondisi Kerja dan Kelangkaan Profesi Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2018 Nomor 57), ditambah 2 (dua) pengelompokan dan besaran pemberian tambahan penghasilan yaitu Tunjangan kelancaran tugas pada Badan Pengelola Pendapatan Daerah (selain selain Kasubbag Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan), dan Biaya Tunjangan Kesejahteraan Penyelenggaraan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Dinas Pendidikan, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 56 TAHUN 2018
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2020
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 49 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2020/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Badan Kependudukan dan keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Angaran 2020; bahwa sehubungan dengan Surat Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Asahan Nomor 800/039/II/2020 tanggal 12 Februari 2020 perihal Revisi Judul Kegiatan Tahun 2020; bahwa sehubungan dengan Surat Kepala Dinas Kesehatan Nomor 441.7/0310/2020 tanggal 17 Februari 2020 perihal Permohonan perbaikan DPA SKPD 2020; bahwa sehubungan dengan Surat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 640/2020
tanggal 5 Maret 2020 perihal Perubahan Sumber Dana Kegiatan R.APBD tahun 2020; bahwa sehubungan dengan Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor 600/0279 tanggal 6 Maret 2020 perihal Permohonan Revisi Anggaran; bahwa sehubungan dengan Surat Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 900/204 tanggal 12 Maret 2020 perihal Mohon Penyesuaian Rincian Kegiatan; bahwa sehubungan dengan Surat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan Nomor 900/0249/BPKAD/2020 tanggal 12 Maret 2020 perihal Perbaikan DPA SKPD 2020;
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Bupati Asahan Nomor 49 Tahun 2019
JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN PERPUSTAKAAN, KEARSIPAN DAN PENGAWASAN KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2020/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perpustakaan, Kearsipan Dan Pengawasan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberdayagunakan Arsip dalam penyelenggaraan pemerintahan secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas dan pertanggungjawaban perpustakaan, kearsipan dan pengawasan keuangan daerah, perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perpustakaan, Kearsipan dan Pengawasan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan; bahwa berdasarkan Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK. 02.09/149/2019 tanggal 16 Oktober 2019 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif fungsi Keuangan, Kepegawaian, dan Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Jadwal Retensi Arsip ditetapkan oleh pimpinan Pemerintahan Daerah setelah mendapat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia;
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 08 Tahun 2012 dan Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 ; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016;
Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan Jadwal Retensi Arsip; Jadwal Retensi Arsip; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2020
JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF FUNGSI KEUANGAN DAN KEPEGAWAIAN PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2020/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Keuangan Dan Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Asahan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberdayagunakan Arsip dalam penyelenggaraan pemerintahan secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas dan pertanggungjawaban keuangan dan kepegawaian daerah, perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Keuangan dan Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Asahan; bahwa berdasarkan Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK. 02.09/149/2019 tanggal 16 Oktober 2019 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif fungsi Keuangan, Kepegawaian, dan Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Jadwal Retensi Arsip ditetapkan oleh pimpinan Pemerintahan Daerah setelah mendapat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia;
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 08 Tahun 2012 dan Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan Jadwal Retensi Arsip; Jadwal Retensi Arsip; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
39
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2020
INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2020/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengukuran dan peningkatan kinerja serta meningkatkan akuntabilitas kinerja setiap instansi pemerintah, perlu menetapkan indikator kinerja utama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Bupati wajib menetapkan indikator kinerja utama untuk Pemerintah Kabupaten dan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Perangkat Daerah serta Unit Kerja Mandiri dibawahnya;
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/09/M.PAN/5/2007; eraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2019
Ketentuan Umum; Indikator Kinerja Utama; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
46
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 49 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2020/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa sehubungan Nota Dinas Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD Nomor 900/0001/TAPD/2020 tanggal 14 Januari 2020 perihal Mohon Persetujuan Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2019 ; Peraturan Bupati Asahan Nomor 49 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2020.
PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 49 TAHUN 2019
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat