Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja, Kondisi Kerja Dankelangkaan Profesi Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Asahan Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja, Kondisi Kerja dan Kelangkaan Profesi Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2018 Nomor 57), ditambah 2 (dua) pengelompokan dan besaran pemberian tambahan penghasilan yaitu Tunjangan kelancaran tugas pada Badan Pengelola Pendapatan Daerah (selain selain Kasubbag Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan), dan Biaya Tunjangan Kesejahteraan Penyelenggaraan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Dinas Pendidikan, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja, Kondisi Kerja Dankelangkaan Profesi Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asahan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kisaran
Tanggal Penetapan
18 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2020
Tanggal Berlaku
18 Maret 2020
Sumber
BD.2020/NO.7
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asahan
Bidang
Halaman ini telah diakses 247 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan