Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 85, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2022 NOMOR 86
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Standar Belanja
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 298 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Belanja Daerah untuk Pendanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada analisis standar belanja dan standar harga satuan regional sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan; bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (5) berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyusunan anggaran perlu adanya alat untuk menentukan kewajaran biaya setiap kegiatan;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MUATAN ASB, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN, dan PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
39 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 84 Tahun 2022
PENJABARAN – ANGGARAN – PENDAPATAN – DAN – BELANJA – DAERAH – TAHUN – ANGGARAN – 2023
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 84, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2022 NOMOR 85
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagai landasan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2023.
Peraturan ini berisi tentang Anggaran Pendapatan Daerah Tahun 2023 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
18 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 83 Tahun 2022
SISTEM – AKUNTANSI – PEMERINTAH – KABUPATEN – ASAHAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 83, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2022 NOMOR 84
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Asahan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Asahan;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH, dan PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati Asahan ini, maka Peraturan Bupati Asahan Nomor 38 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
963 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 82 Tahun 2022
KEBIJAKAN – AKUNTANSI – PEMERINTAH – KABUPATEN – ASAHAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2022 NOMOR 83
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Asahan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, kebijakan akuntansi pemerintah daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, KEBIJAKAN AKUNTANSI, PELAPORAN KEUANGAN, MUATAN KEBIJAKAN AKUNTANSI, dan PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati Asahan ini, maka Peraturan Bupati Asahan Nomor 33 Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
125 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 81 Tahun 2022
SISTEM – DAN – PROSEDUR – PENGELOLAAN – KEUANGAN – DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2022 NOMOR 82
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020, dan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 11 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH, ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, PENYUSUNAN RANCANGAN APBD, DAN PENETAPAN APBD, PELAKSANAAN APBD, LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA APBD DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DAERAH, PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH, BADAN LAYANAN UMUM DAERAH, PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA, KETENTUAN LAIN-LAIN, dan PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
123 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 77 Tahun 2022
PEDOMAN – UMUM – AUDIT – KINERJA – BERBASIS – RESIKO – DI – LINGKUNGAN – PEMERINTAH – KABUPATEN – ASAHAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2022 NOMOR 78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Audit Kinerja Berbasis Resiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan
ABSTRAK:
Bahwa guna penilaian program dan kegiatan Perangkat Daerah agar pertanggungjawabannya berjalan secara efektif, efisien dan ekonomis guna perbaikan atas sistem dan pengelolaan program dan kegiatan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, maka sesuai ketentuan Pasal 50 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu mengatur pedoman teknis audit kinerja; bahwa pedoman Audit Kinerja bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dalam melaksanakan program dan kegiatan secara efisien, efektif dan ekonomis sehingga tercapai peningkatan kinerja tugas dan fungsi serta tujuan organisasi;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2022, dan Peraturan Bupati Asahan Nomor 6 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 6 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, dan PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
36 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 76 Tahun 2022
PEDOMAN – UMUM – PELAKSANAAN – EVALUASI – INTERN – LINGKUP – INSPEKTORAT – DAERAH – KABUPATEN – ASAHAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2022 NOMOR 77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Evaluasi Intern Lingkup Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan
ABSTRAK:
Bahwa penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu program yang dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, dan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi; bahwa untuk menilai akuntabilitas kinerja dan tingkat kecukupan efektivitas penyelenggaraan tata kelola dan program/kegiatan lingkup Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan, diperlukan evaluasi intern lingkup Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2020, dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2018.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, EVALUASI INTERN (Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Evaluasi Intern, Metodologi Evaluasi Intern, Kriteria Evaluasi Intern, Tahapan Evaluasi Intern), PENGENDALIAN EVALUASI INTERN, dan PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
14 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 75 Tahun 2022
TATA – CARA – PENGISIAN – JABATAN – PIMPINAN – TINGGI – PRATAMA – DI – LINGKUNGAN -PEMERINTAH – KABUPATEN – ASAHAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2022 NOMOR 76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama perlu dilakukan melalui sistem seleksi yang terbuka, obyektif, kompetitif dan akuntabel tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan; bahwa agar pelaksanaan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dapat berlangsung secara terbuka, obyektif, kompetitif, dan akuntabel, perlu dilakukan pengaturan mengenai tata cara pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019, dan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP DAN SASARAN, JPT PRATAMA, TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA (Umum, Mutasi, Seleksi Secara Terbuka dan Kompetitif), MONITORING DAN EVALUASI, KETENTUAN LAIN-LAIN, PENDANAAN, dan PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
18 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 74 Tahun 2022
PEDOMAN – POLA – KARIER – PEGAWAI – NEGERI – SIPIL – DI – LINGKUNGAN – PEMERINTAH – KABUPATEN – ASAHAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2022 NOMOR 75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin keselarasan potensi Pegawai Negeri Sipil dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan perlu disusun pola Karier Pegawai Negeri Sipil; bahwa dalam rangka menjamin pengembangan Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan secara selaras dan seimbang antara kepentingan pegawai dan organisasi, perlu menetapkan pedoman Pola Karier Pegawai Negeri Sipil;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021, dan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, JENIS DAN UNSUR POLA KARIER (Jenis Pola Krier, Unsur Pola Karier), PEMBINAAN DAN BENTUK POLA KARIER (Pembinaan Karier, Bentuk Pola Karier), PENILAIAN KOMPETENSI DAN PRESTASI KERJA, POLA KARIER DALAM JABATAN (Jabatan PNS, Persyaratan Jabatan Administrasi, Persyaratan Jabatan Fungsional Keahlian, Persyaratan Jabatan Fungsional Keterampilan, Persyaratan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama), PENGANGKATAN, PERPINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN (Pengangkatan Dalam Jabatan, Perpindahan Dalam Jabatan, Pemberhentian Dari Jabatan), KETENTUAN LAIN-LAIN, dan PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
17 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 73 Tahun 2022
PENGISIAN – JABATAN – ADMINISTRATOR – DAN – JABATAN – PENGAWAS – MELALUI – PENYIAPAN – KADER – POTENSIAL – DI – LINGKUNGAN – PEMERINTAH – KABUPATEN – ASAHAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2022 NOMOR 74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Melalui Penyiapan Kader Potensial di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pembinaan karir dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan serta memberikan kesempatan yang sama dalam menduduki Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, maka guna mendapatkan pejabat yang memenuhi Kompetensi, Kualifikasi dan persyaratan yang dibutuhkan jabatan serta memiliki integritas, perlu melalui penyiapan kader potensial; bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan guna penyiapan Kader potensial untuk pengisian jabatan Administrator dan jabatan Pengawas, menggunakan Talent Scouting sehingga didapatkan Kader Potensial (Talent Pool);
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, dan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN, SASARAN DAN PELAKSANAAN (Maksud, Tujuan, Sasaran, Pelaksanaan), TALENT SCOUTING JABATAN ADMINISTRATOR DAN JABATAN PENGAWAS (Pelaksanaan, Persyaratan, Tata Cara Talent Scouting, Penetapan Daftar kelompok Kader Potensial (Talent Pool), PROMOSI, PENETAPAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JANJI JABATAN/PELANTIKAN (Promosi, Penetapan, Pengambilan Sumpah Janji Jabatan/pelantikan), PEMBIAYAAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, dan PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
15 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat