Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 74 Tahun 2022

Pedoman Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, JENIS DAN UNSUR POLA KARIER (Jenis Pola Krier, Unsur Pola Karier), PEMBINAAN DAN BENTUK POLA KARIER (Pembinaan Karier, Bentuk Pola Karier), PENILAIAN KOMPETENSI DAN PRESTASI KERJA, POLA KARIER DALAM JABATAN (Jabatan PNS, Persyaratan Jabatan Administrasi, Persyaratan Jabatan Fungsional Keahlian, Persyaratan Jabatan Fungsional Keterampilan, Persyaratan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama), PENGANGKATAN, PERPINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN (Pengangkatan Dalam Jabatan, Perpindahan Dalam Jabatan, Pemberhentian Dari Jabatan), KETENTUAN LAIN-LAIN, dan PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pedoman Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asahan
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kisaran
Tanggal Penetapan
27 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2022
Tanggal Berlaku
27 Desember 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2022 NOMOR 75
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asahan
Bidang
Halaman ini telah diakses 183 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan