PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NO 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 32,
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 T'ahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, maka kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung dalam memberikan perpanjangan Izin bagi Tenaga kerja Asing ditetapkan sebagai objek retribusi daerah;
b. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pernerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaterr/Kota, penerbitan perpanjangan Izin memperkerjakan tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya lintas kabupaterr/kota dalam satu Provinsi merupakan urusan pemerintah provinsi;
c. bahwa sehubungan dengan adanya penambahan objek Retribusi pada UPTD Wilayah I, UPTD Wilayah II dan UPTD Wilayah III Dinas Bina Marga Provinsi Lampung, penambahan objek denda keterlambatan pengembalian buku pada Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Daerah Provinsi Lampung, dan penambahan objek UPTD Balai Pengelola Museum Ketransmigrasian Provinsi Lampung pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung serta perubahan tarif objek Retribusi dalam pengenaan Retribusi yang diatur daIam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah dimaksud;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
13. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana te1ah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985
17. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002
18. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
21. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
22. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012
23. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
24. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012
25. Peraturan Menteri Ke1autan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011
26. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009
27. Peraturan Daerah Provinsi Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2009
28. Peraturan Daerah Provinsi Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2009
29. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009
30. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009
31. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2014
Retribusi Perizinan dan Retribusi Umum yang berkaitan dengan Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan TerajTera Ulang dan Barang
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 31 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NO 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 31,
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan yang mengatur tentang parameter dalam menentukan pembagian dana bagi hasil Pajak Rokok kepada pemerintah kabupaterr/kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu dilakukan perubahan kembali, agar dapat dilaksanakan secara nyata bagi pembangunan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
8.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
9. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009
10. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009
11. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
15. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
17. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
18. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/pmk.07/2013
19. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 349) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf b diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERTERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
ABSTRAK:
a.bahwa daJam rangka melindungi dan meningkatkan kualitas sumber daya hewan untuk penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh dan halal, perlu dikembangkan wawasan dan paradigrma baru di bidang pctcrnakan dan kesehatan hewan sehingga berperan penting dalam penyediaan bahan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jaea bagi manusia dan diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, maka kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner memiliki peran penting dalam meningkatkan produktivitas ternak dan melindungi masyarakat dari bahaya residu dan cemaran mikroba yang terkandung didalamnya sebagai akibat perlakuan selama produksi dan peredaran bahan pangan asal hewan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagalmana dimaksud pada hur-uf a dan huruf b, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pcnyclcnggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
8.Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977
9. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
11. Peraturan Pemerinta Nomor 48 Tahun 2011
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012
13. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012
14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013
15. Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011
16. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2007
17. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009
18. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 ebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2014
19. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2010
20. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2011
21. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2011
22. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2014
Tujuan Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan dan kewenangan Penyelenggaraan Petcrnakan dan Kesehatan Hewan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 29 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
ABSTRAK:
a. bahwa air tanah merupakan salah satu sumber daya air dan unsur yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat yang keberadaannya terbatas dan kerusakannya dapat mengakibatkan dampak yang luas serta pemulihannya sulit dilakukan sehingga perlu dikelola secara adil dan bijaksana dengan melakukan pengaturan yang menyeluruh dan berwawasan lingkungan;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 16 ayat (2J Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, maka pengelolaannya perlu diatur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
8.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
9.Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
13. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
15. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2009
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
18. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009
19. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009
20. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2011
21. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2011
22. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2011
23. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2014
Pengelolaan arr tanah dise1enggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan air tanah yang berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 28 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PANAS BUMI
ABSTRAK:
a.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, Pemerintah Provinsi diberikan kewenangan untuk melakukan pcngelolaan panas bumi;
b.bahwa panas bumi merupakan sumberdaya energi ramah lingkungan yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan sangat potensial untuk dikembangkan guna dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat;
c. bahwa untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya panas bumi diperlukan adanya pengaturan sebagai landasan hukum bagi langkah-langkah pengembangan dalam pengelolaan panas
bumi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Panas Bumi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
8.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
9.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007
11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
17. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
18. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010
19. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
20. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010
21. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012
22. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
23. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990
24. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010
25. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
26. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2008
27. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 02 Tahun 2009
28. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2009
29. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2009
30. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 02 Tahun 2011
31. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009
32. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009
33. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2010
34. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2011
35. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2012
36. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2014
a. mengendalikan pemanfaatan kegiatan pengusahaan panas bumi untuk menunjang pembangunan yang berkelanjutan serta memberikan nilai tambah secara keseluruhan; dan
b. meningkatkan pendapatan daerah demi asli daerah dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah demi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ARSITEKTUR BANGUNAN GEDUNG BERORNAMEN LAMPUNG
ABSTRAK:
a. bahwa Budaya Lampung merupakan bagian budaya bangsa Indonesia dan sebagai aset nasional yang keberadaannya perlu diberdayakan dan dilestarikan, sehingga dapat berperan dalam memperkokoh jati diri dan akar budaya bangsa;
b. arsitektur bangunan gedung berornamen Lampung didalamnya banyak terkandung nilai-nilai filosofis masyarakat Lampung, perlu tetap dijaga dan dilestarikan agar tetap hidup dan berkelanjutan mengikuti kemajuan dan perkembangan zaman;
c. bahwa perwujudan arsitektur bangunan gedung berornamen Lampung daiam sebuah bangunan gedung merupakan salah satu upaya untuk mempertahankan identitas masyarakat Lampung sehingga perlu diatur kelengkapannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang arsitektur bangunan gedung berornamcn Lampung;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 27, 'Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3470);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2002 Nomor 134/ Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pcnataen Ruang (Lembaran Ncgara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 4532);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pernerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pcmerintahan Daerah KabupatenjKota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2029 (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 346);
8. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kelembagaan Masyarakat Adat Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Larnpung Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 370);
Tata ruang dan tata bentuk bangunan adat Lampung dan atau unsur lain dari budaya Lampung dan merupakan jati diri masyarakat adat Lampung dan salah satu aset nasional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
11 Halaman, Penjelasan 7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 26 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BIAYA PENYELENGGARAAN HAJI DAERAH
ABSTRAK:
a. Biaya operasional Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji dan petugas operasional pusat dan daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sedangkan biaya transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Lampung;
b. Pemerintah Provinsi Lampung perlu bertanggung jawab dengan memberikan subsidi biaya pcnyelenggaraan haji daerah bagi para jemaah haji;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Biaya Penyelenggaraan Haji Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008;
6. Undang-Undang Nomor- I Tahun 2009;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
9, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
11. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012 dan Nomor PM 30 Tahun 2012;
12. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2013;
13. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2007;
14. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009;
15. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2011;
biaya operasional Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji dan petugas operasional pusat dan daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sedangkan biaya transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Lampung;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
6 Halaman, dan 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 25 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
a. bahwa arsip merupakan sumber informasi, alat pengawasan, dan bahan pertanggung jawaban pemerintahan daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting dan strategis;
b. penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan;
c. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;
4. Undang-Undang Namor 8 Tahun 1997;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor II Tabun 2008;
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
10. Undang-Undang Nomor 43 Tahtin 2009;
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
15. Peraturan Pemerintab Nomor 87 Tahun 1999;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1999;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tabun 2007;
18. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009;
19, Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009;
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lernbaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kermasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
18 Halaman, dan 10 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 24 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
ABSTRAK:
a. kesejahteraan sosial merupakan hak bagi setiap warga negara dan tanggungjawab penyelenggara negara sebagaimana yang diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. penyelenggaraan dan pelayanan kepada masyarakat her-us ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan sosiai yang adil dan merata serta dilaksanakan secara terar'ah, terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan semangat otonomi daerah;
c. pengaturan Jcbih lanjut dalam rangka penyclenggaraan kcsejabteraan sosial di daerah. diatur dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan perrimbangan scbagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964;
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979;
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997;
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998;
6. Undang-Undang Nomor 39 Tabun 1999;
7. Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2002;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004;
10. Undang-Undang Nomor 32 Tabun 2004;
11.Undang-Undang Nomor 40 Tabun 2004;
12. Undang-Undang Nomor 11 Tabun 2005;
13. Undang-Undang Nomor 12 Tabun 2005;
14. Undang-Undang Nomor 21 Tabun 2007;
15. Undang-Undang Nomor 14 Tabun 2008;
16. Undang-Undang Nomor 11 Tabun 2009;
17. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009;
18. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
19. Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011;
20. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 20II;
21. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011;
22. Peraturan Pemer-intah Nomor 38 Tahun 2007;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012;
25. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2007;
26. Pcraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009;
27. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tabun 2009;
28. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2014;
Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
17 Halaman, dan 8 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) tentang REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN KRITIS DI PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
a. kondisi hutan, laban dan lingkungan di Provinsi Lampung, telah mengalami kerusakan dan degradasi, sehingga belum berfungsi secara optimal;
b. kerusakan dan degradasi sumber daya hutan dan lahan tersebut, sebagai akibat tekanan perkembangan penduduk dan laju pembangunan, sehingga dapat mengancam keberlanjutan kuaJitas kehidupan masyarakat dan kelestarian sumberdaya hutan, lahan dan lingkungan;
c. perlu adanya upaya yang sungguh-sungguh, untuk melakukan percepatan pemulihan rehabilitasi hutan dan laban, dan guna mewujudkan kawasan hutan sebesar 30%, atau lebih dari luas dan total seluruh wilayah Lampung, agar dapat menjamin kesinambungan pembangunan dan perkembangan peradaban;
d. bahwa untuk mewujudkan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis di Provinsi Lampung;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 ;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 ;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992;
7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004;
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988;
16. Peraturan Pemerintah Nemer 40 Tahun 1996;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004;
25. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
26. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007;
27. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
28. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tabun 2008;
29. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008;
30. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008;
31. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010;
32. .Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011;
33; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011;
34. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;
35. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990;
36. Peraturan Menteri Pekerjaan umum Nomor 63/PRT/1993;
37. Peraturan Mcnteri Pekerjaan Umurn Nomor 11 A/PRT/M/2006;
38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007;
39. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
40. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009;
41. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2010;
42. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2011;
43. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2014;
Rehabilitasi Hutan dan Lahan merupakan upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan, sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
15 Halaman, dan 4 Halaman Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat