gedung berornamen lampung, aset nasional
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ARSITEKTUR BANGUNAN GEDUNG BERORNAMEN LAMPUNG
ABSTRAK: |
- a. bahwa Budaya Lampung merupakan bagian budaya bangsa Indonesia dan sebagai aset nasional yang keberadaannya perlu diberdayakan dan dilestarikan, sehingga dapat berperan dalam memperkokoh jati diri dan akar budaya bangsa;
b. arsitektur bangunan gedung berornamen Lampung didalamnya banyak terkandung nilai-nilai filosofis masyarakat Lampung, perlu tetap dijaga dan dilestarikan agar tetap hidup dan berkelanjutan mengikuti kemajuan dan perkembangan zaman;
c. bahwa perwujudan arsitektur bangunan gedung berornamen Lampung daiam sebuah bangunan gedung merupakan salah satu upaya untuk mempertahankan identitas masyarakat Lampung sehingga perlu diatur kelengkapannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang arsitektur bangunan gedung berornamcn Lampung;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 27, 'Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3470);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2002 Nomor 134/ Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pcnataen Ruang (Lembaran Ncgara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 4532);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pernerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pcmerintahan Daerah KabupatenjKota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2029 (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 346);
8. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kelembagaan Masyarakat Adat Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Larnpung Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 370);
- Tata ruang dan tata bentuk bangunan adat Lampung dan atau unsur lain dari budaya Lampung dan merupakan jati diri masyarakat adat Lampung dan salah satu aset nasional.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
- 11 Halaman, Penjelasan 7 Halaman
|