Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan Pajak Daerah
ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaannya di daerah
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan jenis Pajak
Kabupaten/Kota;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;;2.UU No 5 Tahun 1960;3.UU No 8 Tahun 1981 ;4.UU No 19 Tahun 1997 ;5.UU No 15 Tahun 1999;6.UU No 14 Tahun 2002;7.UU No 17 Tahun 2003;8.UU No 1 Tahun 2014;9.UU No 10 Tahun 2004;10.UU No 15 Tahun 2004;11.UU No 32 Tahun 2004;12.UU No 33 Tahun 2004;13.UU No 28 Tahun 2009;14.PP No 58 Tahun 2005;15.PP No 65 Tahun 2005;16.PD No 65 Tahun 2005;17.PD No 4 Tahun 2008;18.PD No 7 Tahun 2008
;1.ketentuan umum;2.nama,objek dan subjek bea perolehan hak atas tanah dan bangunan ;3.dasar pengenaan dan tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan ;4.cara menghitung bea perolehan hak atas tanah dan bangunan;5.wilayah pemungutan perolehan hak atas tanah dan bangunan ;6.saat pajak terutang;7.tata cara pemungutan,pembayaran penagihan pajak daerah;8.penelitian dan pemeriksaan ;9.keberatan dan banding;10.pembetulan,pembatalan,pengurangan ketetapan,dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif;11.pengembalian kelebihan pembayaran ;12.kedaluarsa penagihan ;13.ketentuan khusus;14.insentif pemungutan ;15.penyidikan;16.ketentuan pidana;17.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
49 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 2 Tahun 2010
Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2010
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/NO. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 183 (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, dan atau keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2010;
1. UU No,12 tahun 1985;2. UU No. 21 tahun 1997;3. UU No. 15 tahun 1997;4. UU No. 28 tahun 1999;5. UU No. 17 tahun 2003;6. UU No. 1 tahun 2004;7. UU No. 10 tahun 2004;8. UU No. 15 tahun 2004;9. UU No. 25 tahun 2004;10. UU No. 32 tahun 2004;11.UU No. 33 tahun 2004;12.UU No. 28 tahun 2004;13. PP No.20 tahun 2001
;14. PP No.108 tahun 2000;15. PP No. 109 tahun 2000;16. PP No. 24 tahun 2004
;17. PP No. 23 tahun 2005;18. PP No. 24 tahun 2005;19. PP No.54 tahun 2005
;20. PP No. 55 tahun 2005;21. PP No. 56 tahun 2005;22. PP No. 57 tahun 2005
;23. PP No. 58 tahun 2005;24.PP No. 65 tahun 2005;25. PP No. 8 tahun 2006
;26. PP No. 38 tahun 2007;27. PP No.41 tahun 2007;28.PD Kota cilegon No.1 tahun 2000;29.PD Kota cilegon No.1 tahun 2000;30.PD Kota cilegon No.1 tahun 2000
;31.PD Kota cilegon No.1 tahun 2000;32.PD Kota cilegon No.1 tahun 2000
terdapat dalam pasal 1 sampai 8
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 1 Tahun 2010
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon Tahun Anggaran 2009
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2010/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008,
Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun
anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
di atas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Cilegon Tahun
Anggaran 2009;
1. UU No. 23 tahun 1985;2. UU No. 18 tahun 1997;3. UU No. 21 tahun 1997;4. UU No. 15 tahun 1999;5. UU No. 28 tahun 1999;6. UU No. 17 tahun 2003;7. UU No. 1 tahun 2004;8. UU No. 10 tahun 2004;9. UU No. 15 tahun 2004;10. UU No, 25 tahun 2004;11. UU No. 32 tahun 2004;12.UU No. 33 tahun 2004;13. PP No. 20 tahun 2001
;14. PP No. 65 tahun 2001;15. PP No. 66 tahun 2001;16. PP No 24 tahun 2004;17. PP No, 23 tahun 2005;18. PP No. 24 tahun 2005;19. PP No. 54 tahun 2005;20.PP No. 55 tahun 2005;21.PP No. 56 tahun 2005;22.PP No. 57 tahun 2005;23.PP No. 58 tahun 2005;24.PP No.65 tahun 2005;25. PP No. 8 tahun 2006;26. PD Kota Cilegon No. 1 tahun 2004;27.PD Kota Cilegon No. 17 tahun 2008;28.PD Kota Cilegon No. 7 tahun 2009
terdapat dalam pasal 1 sampai 12
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 16 Tahun 2009
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2009/NO. 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
a. Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan
daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah
yang luas, nyata dan bertanggung jawab ;
b. bahwa Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Retribusi Penggantian Cetak Blanko Kartu Tanda Penduduk, Kartu
Keluarga dan Akta Catatan Sipil, sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan dan kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang
berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 1 Tahun 1974, UU No. 15 Tahun 1999, UU No. 9 Tahun 1992, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2006, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 9 Tahun 1975, PP No. 66 Tahun 2001, PP No. 37 Tahun 2007, Perpres No. 25 Tahun 2008, Perda Kota Cilegon No. 4 Tahun 2008, Perda Kota Cilegon No. 7 Tahun 2008, Perda Kota Cilegon No. 14 Tahun 2009.
Perda ini mengatur tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, objek dan subjek retribusi; 3. Penggolongan retribusi; 4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; 5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan retribusi; 6. Struktur dan besarnya tarif retribusi; 7. Wilayah pemungutan; 8. Saat retribusi terutang; 9. Tata cara pemungutan retribusi; 10. Tata cara pembayaran retribusi; 11. Tata cara penagihan; 12. Sanksi administrasi; 13. Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; 14. Pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan; 15. Tata cara penyelesaian keberatan; 16. Pengembalian kelebihan pembayaran; 17. kadaluwarsa penagihan; 18. Tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; 19. Ketentuan Pidana; 20. Penyidikan; 21. Ketentuan peralihan; 22. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Perda Kota Cilegon Nomor 8 Tahun 2003, kecuali Pasal 24
Keputusan Walikota Cilegon sebagai pelaksanaan Perda yang mengatur mengenai: biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, bentuk, jenis, isi dan ukuran bukti pembayaran dan buku penerimaan retribusi,
Peraturan Walikota Cilegon sebagai pelaksanaan Perda yang mengatur tentang: bentuk dan isi SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SKRD, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, , tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi terutang.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran penyelesaian dan pemulihan kerugian daerah agar dapat berjalan efektif dan efisien maka perlu diatur pokok-pokok pelaksanaan penyelesaian tuntutan kerugian daerah;
b. bahwa terhadap kerugian daerah yang timbul sebagai akibat kelalaian yang dilakukan oleh Bendahara atau Pegawai bukan Bendahara, perlu dilakukan penyelesaian tuntutan kerugian kepada yang bersangkutan.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999, UU No. 15 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 30 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2006, PP No. 30 Tahun 1980, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perda Kota Cilegon No. 1 Tahun 2000.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang lingkup; 3. Informasi, pelaporan dan pemeriksaan; 4. Penyelesaian TP/TGR; 5. Kadaluwarsa; 6. Penghapusan; 7. Pembebasan; 8. Penyetoran; 9. Pelaporan; 10. Mejelis Pertimbangan; 11. Ketentuan lain-lain; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan lain dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pernyertaan Modal Daerah Kota Cilegon
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah
dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),
pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan upaya
penggalian potensi ekonomi melalui Penyertaan Modal Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Cilegon
tentang Penyertaan Modal Daerah
UU No. 5 Tahun 1962, UU No. 10 Tahun 1998, UU No. 1 Tahun 1995, UU No. 15 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 TAhun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 25 Tahun 2000, PP No. 11 Tahun 2001, PP No. 58 Tahun 2005, Perda Kota Cilegon No. 1 Tahun 2000, Perda Kota Cilegon No. 1 Tahun 2004, Perda Kota Cilegon No. 2 Tahun 2004, Perda Kota Cilegon No. 18 Tahun 2006.
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan tujuan; 3. Penyertaan Modal daerah; 4. Penganggaran; 5. Pertanggungjawaban dan kewajiban; 6. Hasil usaha; 7. Hak mewakili; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 9 Tahun 2009
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Dan Perizinan Kesehatan
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2009/NO. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Dan Perizinan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2004 tentang Retibusi Daerah, untuk tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun sekali ;
b. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab ;
1. UU No. 8 tahun 1981;2. UU No. 23 tahun 1992;3. UU No.18 tahun 1997;4. UU No.15 tahun 1999;5. UU No.32 tahun 2004;6. PP No. 27 tahun 1983;7. PP No. 66 tahun 2001;8. PP No. 38 tahun 2007;9. PD Kota Cilegon No. 13 tahun 2002;10.PD Kota Cilegon No. 4 tahun 2008 ;11. PD Kota Cilegon No. 7 tahun 2008
tedapat di pasal 1 dan 17
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 8 Tahun 2009
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2009/NO. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
a. bahwa pemungutan biaya perpanjangan izin mempekerjakan
tenaga kerja asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Nomor 12 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Bidang
Ketenagakerjaan perlu ditinjau kembali ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
di atas, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004
tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan.
UU UAP 1930 Stb No. 225 Tahun 1930, UU No. 3 TAhun 1951, UU No. 22 Tahun 1957, UU No. 12 Tahun 1964, UU No. 1 Tahun 1970, UU No. 7 Tahun 1981, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 18 Tahun 1997, UU No. 15 Tahun 1999, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 32 TAhun 2004, UU No. 25 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 1991, PP No. 66 Tahun 2001, PP No. 38 Tahun 2007, Perda Kota Cilegon No. 13 Tahun 2002, Perda Kota Cilegon No. 4 Tahun 2008.
Perda ini mengatur memuat perubahan atas retribusi pelayanan bidang ketenagakerjaan yang diatur dalam Perda Kota Cilegon No. 12 Tahun 2004, antara lain merubah Pasal 1, Pasal 9, Pasal 11, dan merubah lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Merubah Perda Kota Cilegon No. 12 Tahun 2004
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 7 Tahun 2009
Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2009
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2009/NO. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 183 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Pemerintah Daerah mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen
pendukungnya kepada DPRD ;
b. bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD yang
diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, dilakukan apabila
terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum
APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran
antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, dan atau
keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran
berjalan ;
1.UU No.12 tahun 1985 ;2.UU No.18 tahun 1997;3.UU No. 21 tahun 1997;4. UU No. 15 tahun 1999;5. UU No. 28 tahun 1999 ;6. UU No. 17 tahun 2003;7. UU No. 1 tahun 2004 ;8.UU No. 10 tahun 2004;9.UU no 15 tahun 2004;10.UU No. 25 tahun 2004;11.UU No. 32 tahun 2004;12. UU No. 33 tahun 2004;13.PP No. 108 tahun 2000;14. PP No. 109 tahun 2000;15.PP No. 65 tahun 2001;16.PP No. tahun 2001
;17.PP RI No.24 tahun 2004;18. PP No.25 tahun 2004;19. PP No.23 tahun 2005
;20. PP No. 24 tahun 2005;21. PP No. 54 tahun 2005 ;22. PP No. 55 tahun 2005
;23. PP No. 56 tahun 2005;24. PP No. 57 tahun 2005;25. PP No. 58 tahun 2005
;26. PP No. 65 tahun 2005;27. PP No. 8 tahun 2006;28. PP No. 41 tahun 2007
;29. PD Kota Cilegon No. 21 tahun 2002 ;30. PD Kota Cilegon No.1 tahun 2004
;31. PD Kota Cilegon No. 17 tahun 2008
terdapat di pasal 1 sampai dengan pasal 7
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 5 Tahun 2009
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 11 Tahun 2004 Tentang Pola Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Kota Cilegon
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2009/NO. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 11 Tahun 2004 Tentang Pola Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Kota Cilegon
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan meningkatkanya kebutuhan masyarakat
atas pelayanan kesehatan yang selaras dengan aspirasi
masyarakat dan kewenangan Pemerintah Daerah maka
perlu merubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2004
tentang Pola Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Kota Cilegon ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pola
Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Kota Cilegon.
1. UU No.8 tahun 1981;2. UU No. 23 tahun 1992;3. UU No.15 tahun 1999;4.UU No.32 tahun 2004;5. PP No.27 tahun 1983;6. PP No.27 tahun 1983;7. PP No.38 tahun 2007;8. PD kota cilegon No.13 tahun 2002;9. PD kota cilegon No.14 tahun 2000
;10.PD kota cilegon No.4 tahun 2008
Tertera dalam pasal 1 dan pasal 2
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat