Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2009/NO. 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK: |
- a. Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan
daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah
yang luas, nyata dan bertanggung jawab ;
b. bahwa Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Retribusi Penggantian Cetak Blanko Kartu Tanda Penduduk, Kartu
Keluarga dan Akta Catatan Sipil, sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan dan kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang
berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 1 Tahun 1974, UU No. 15 Tahun 1999, UU No. 9 Tahun 1992, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2006, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 9 Tahun 1975, PP No. 66 Tahun 2001, PP No. 37 Tahun 2007, Perpres No. 25 Tahun 2008, Perda Kota Cilegon No. 4 Tahun 2008, Perda Kota Cilegon No. 7 Tahun 2008, Perda Kota Cilegon No. 14 Tahun 2009.
- Perda ini mengatur tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, objek dan subjek retribusi; 3. Penggolongan retribusi; 4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; 5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan retribusi; 6. Struktur dan besarnya tarif retribusi; 7. Wilayah pemungutan; 8. Saat retribusi terutang; 9. Tata cara pemungutan retribusi; 10. Tata cara pembayaran retribusi; 11. Tata cara penagihan; 12. Sanksi administrasi; 13. Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; 14. Pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan; 15. Tata cara penyelesaian keberatan; 16. Pengembalian kelebihan pembayaran; 17. kadaluwarsa penagihan; 18. Tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; 19. Ketentuan Pidana; 20. Penyidikan; 21. Ketentuan peralihan; 22. Ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mencabut Perda Kota Cilegon Nomor 8 Tahun 2003, kecuali Pasal 24
- Keputusan Walikota Cilegon sebagai pelaksanaan Perda yang mengatur mengenai: biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, bentuk, jenis, isi dan ukuran bukti pembayaran dan buku penerimaan retribusi,
Peraturan Walikota Cilegon sebagai pelaksanaan Perda yang mengatur tentang: bentuk dan isi SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SKRD, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, , tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi terutang.
- 21 halaman
|