Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Subsidi Raskin Untuk Masyarakat Kota Cilegon Berpendapatan Rendah Kepada Perusahaan Umum Bulog - Sub Divisi Regional Serang
ABSTRAK:
a.dalam rangka mengurangi beban pengeluaaran masyarakat miskin khususnya yang menyangkut kebutuhan dasar pangan dikota cilegon, Perlu diambil Langkah-langkah Operasional melalui belanja subsidipembayaran beras untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) meliputi perumusan kebijakan, penyusunan program dan Langkah-langkah kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan keluarga miskin;
b.Sesuai Ketentuan Pasal 41 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman keuangan daerah, belanja subsidi dianggarkan sesuai dengan keperluan perusahaan/lembaga penerima subsidi dalam Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang peraturan pelaksanaannya lebih lanjut dituangkan dalam peraturan Kepala Daerah/ Peraturan Walikota;
UU No 7 Tahun 1996; UU No 15 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 25 Tahun 2000; PP No 68 Tahun 2002; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 15 Tahun 2010; Inpres No 1 Tahun 2008; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permenkeu No 99/PMK.02/2009; Permenkeu No 168/PMK.07/2009.
1.Ketentuan Umum; 2.Maksud dan Tujuan; 3.Pengorganisasian; 4.Penetapan Rumah Tangga Sasaran dan Pagu Raskin; 5.Anggaran; 6.Peruntukan Belanja Subsidi; 7.Mekanisme Pencairan dan Pembayaran Dana Subsidi Raskin; 8.Mekanisme Penyaluran Raskin; 9.Pengawasan, Pelaporan dan Sanksi; 10.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 1 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembagian Wilayah Objek Pemeriksaan Aparat Pengawas Pemerintah Inspektorat Kota Cilegon
ABSTRAK:
a.pembagian wilayah objek pemeriksaan aparat internal pemerintah inspektorat kota cilegon telah diatur dalam peraturan walikota cilegon Nomor 34 Tahun 2012 tentang pembagian wilatyah objek pemeriksaan aparat pengawas internal pemerintah inspektorat kota Cilegon;
b.Peraturan Walikota Cilegon Nomor 34 Tahun 2012 tentang pembagian wilayah objek pemeriksaan Aparat pengaawas internal pemerintah inspektorat kota Cilegon, Perlu disesuaikan dengan situasi, perkembangan dan kondisi jumlah objek pemeriksaan.
UU No 15 Tahun 1999; UU No 28 Tahun1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 79 Tahun 2005; PP No 41 Tahun 2007; Perda Kota Cilegon No 8 Tahun 2008.
1.Ketentuan Umum; 2.Pembagian Wilayah Objek Pemeriksaan; 3.Ketentuan Lain-Lain; 4.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 7 Tahun 2012
Action Plan E-Government Pemerintah Kota Cilegon Tahun 2012 - 2015
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2012/NO. 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Action Plan E-Government Pemerintah Kota Cilegon Tahun 2012 - 2015
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan dalam menunjang sistem operasional dan menajerial serta pelayanan publik memerlukan perananteknologi dan informasi yang telah menjadi kerangka dasar aktifitas pemerintahan dalam pengelolaan sumber daya yang dimiliki secara lebih efektifdan efesien;
b. bahwa peranan teknologi dan informasimemerlukan perencanana dalam pemilihan teknologi informasi maupun implementasi teknologi dalam pemerintahan;
1.UU No. 32 Tahun 2004 ;2.UU No.15 Tahun 1999 ;3.UU No.14 Tahun 2008
;4.PP No.38 Tahun 2007;5.PP No.61 Tahun 2010 ;6 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41 Tahun 2007 ;7.Perda Kota Cilegon No. 4 Tahun 2008
;8.Perda Kota Cilegon No.6 Tahun 2008 ;9.Perda Kota Cilegon No.26 Tahun 2008
;10.Perda Kota Cilegon No.3 Tahun 2003 ;11. Keputusan Menteri Penerangan Nomor : 13/KEP/ M.PAN/2003
1.ketentuan umum;2.action Plan E-Government pemerintah kota cilegon;3.penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 3 Tahun 2012
Perubahan Atas Peraturan Walikota Cilegon Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Standar Satuan Harga (SSH) Pemerintah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2012
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2012/NO. 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Cilegon Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Standar Satuan Harga (SSH) Pemerintah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perubahan harga yang berlaku, dipandang perlu melakukan perubahan pada Standar Satuan Harga Pemerintah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2012;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Cilegon Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Standar Satuan Harga (SSH) Pemerintah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2012;
1.UU No. 15 Tahun 1999 ;2.UU No.28 Tahun 1999 ;3.UU No.32 Tahun 2004
;4.UU No. 33 Tahun 2004 ;5.PP No. 28 Tahun 2000 ;6.PP No.30 Tahun 2000
;7.PP No.104 Tahun 2000 ;8.PP No. 108 Tahun 2000 ;9.PP No.58 Tahun 2005
;10.PP No.79 Tahun 2005 ;11.PP No.54 Tahun 2010 ;12.Perda Kota Cilegon No. 1 tahun 2004
terdapat dalam pasal 1 dan pasal 2
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 3 Tahun 2011
Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Cilegon Corporate Social Responsibility (CCSR) Di Kota Cilegon
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2011/NO. 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Cilegon Corporate Social Responsibility (CCSR) Di Kota Cilegon
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan partisipasi perusahaan dalam
pelaksanaan pembangunan daerah, perlu diciptakan kesinergian yang
terintegrasi antara program dan kegiatan Corporate Social
Responsibility (CSR) perusahaan dengan program dan kegiatan
prioritas Pemerintah Kota Cilegon yang tertuang dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cilegon;
b. bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaan Corporate Social
Responsibility (CSR), perlu adanya lembaga independen sebagai mitra
kerja Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi pemanfaatan dana
Corporate Social Responsibility (CSR), yang dikelola secara bersama
sama, transparan, dan akuntabel;
1.UU No. 32 Tahun 2004 ;2.UU No.15 Tahun 1999 ;3.UU No. 19 Tahun 2003
;4.UU No.25 Tahun 2004 ;5.UU No.33 Tahun 2004 ;6.UU No.25 Tahun 2007
;7.UU No.40 Tahun 2007 ;8.PP No.38 Tahun 2007 ;9.Perda No.4 Tahun 2008
;10.Perda No. 5 Tahun 2008 ;11.Perda No. 7 Tahun 2010
1.ketetuan umum;2.pembentukan;3.kedudukan , tugas pokok , dan fungsi
;4.organisasi;5.bidang tugas organisasi;6.tata kerja;7.pengelolaan;8.pembiayaan
;9.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 2 Tahun 2011
Tata Cara Perhitungan Harga Dasar Air Sebagai Dasar Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2011/NO. 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Perhitungan Harga Dasar Air Sebagai Dasar Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan
Daerah Kota Cilegon Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Air
Tanah, dan untuk dapat mengoptimalkan pelaksanaan
pemungutan Pajak Air Tanah perlu adanya Petunjuk Pelaksanaan
tentang Tata Cara Perhitungan Harga Dasar Air sebagai Dasar
Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Cilegon tentang
Tata Cara Perhitungan Harga Dasar Penetapan Nilai Perolehan
Air Tanah.
1.UU No. 7 Tahun 2004 ;2.UU No. 10 Tahun 2004 ;3.UU No.15 Tahun 2004
;4.UU No.32 Tahun 2004 ;5.UU No.28 Tahun 2009 ;6.PP No. 58 tahun 2005
;7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 ;9. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
1451.K/10.MEM/2000;10.Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1451.K/10.MEM/2000
;11.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2002
;12.Perda Kota Cilegon No. 4 tahun 2010
1.ketentuan umum;2.kelompok pengambilan dan pemanfaatan air;3.tata cara perhitungan harga dasar air;4.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 1 Tahun 2011
Pembagian Wilayah Objek pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah Inspektorat Kota Cilegon Tahun 2011
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2011/NO. 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembagian Wilayah Objek pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah Inspektorat Kota Cilegon Tahun 2011
ABSTRAK:
a. bahwa pembagian wilayah objek pemeriksaan aparat internal
Pemerintah Inspektorat Kota Cilegon telah diatur dalam Peraturan
Walikota Cilegon Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pembagian Wilayah
Objek Pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah Inspektorat
Kota Cilegon;
b. bahwa Peraturan Walikota Cilegon Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Pembagian Wilayah Objek Pemeriksaan Aparat Pengawas Internal
Pemerintah Inspektorat Kota Cilegon, perlu disesuaikan dengan situasi
dan kondisi jumlah objek pemeriksaan.
1.UU No.15 Tahun 1999 ;2.UU No. 28 Tahun 1999 ;3.UU No. 31 Tahun 1999
;4.UU No.10 Tahun 2004 ;5.UU No. 15 Tahun 2004 ;6.UU No.32 Tahun 2004
;7.PP No. 20 Tahun 2001 ;8.PP No.41 Tahun 2007 ;9.Perda Kota Cilegon No. 8 tahun 2008
1.ketentuan umum;2.pembagian wilayah objek pemeriksaan;3.ketentuan lain lain
;4.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 3 Tahun 2007
Penetapan Biaya Pelayanan Air Bersih Pada Perusahaan Daerah Air Minum Cilegon Mandiri Kota Cilegon
2007
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2007/NO. 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Biaya Pelayanan Air Bersih Pada Perusahaan Daerah Air Minum Cilegon Mandiri Kota Cilegon
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat maka perlu di dukung dana yang memadai sebagai penunjang aktifitas pelayanan pada PDAM cilegon mandiri ;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 4 ayat (2) peraturan daerah kota cilegon nomor 9 tahun 2003 tentang biaya pelayanan aur bersih perusahaan air minum (PDAM ) untuk jenis pembayaran dan besaranya biaya pelayanan dietapkan dengan peraturan walikota
1.UU No. 5 tahun 1962;2.UU No. 8 tahun 1981;3.UU No.15 tahun 1999
;4.UU No. 32 tahun 2004;5.PP No.25 tahun 2000;6.Perda Kota Cilegon No. 11 tahun 2000;7.Perda Kota Cilegon No. 8 tahun 2002;8.Perda Kota Cilegon No. 9 tahun 2003
1.ketentuan umum;2.biaya pendaftaran dan pelayanan;3.denda;4.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 1 Tahun 2007
Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2007
2007
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2007/NO. 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwas sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 6 peraturan daerah kota cilegon nomor 1 tahun 2007 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kota cilegon tahun 2007 , perlu menetapkan peraturan walikota tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah
1.UU No.12 tahun 1985;2.UU No.18 tahun 1997;3.UU No. 21 tahun 1997
;4.UU No. 15 tahun 1999;5.UU No. 28 tahun 1999;6.UU No. 17 tahun 2003
;7.UU No. 1 tahun 2004;8.UU No. 10 tahun 2004;9.UU No. 15 tahun 2004
;10.UU No. 25 tahun 2004;11.UU No.32 tahun 2004;12.UU No. 33 tahun 2004
;13.PP No.104 tahun 2000;14.PP No.108 tahun 2000;15.PP No.109 tahun 2000
;16.PP No.65 tahun 2001;17.PP No. 66 tahun 2001;18.PP No.24 tahun 2004
;19.PP No.25 tahun 2004;20.PP No.23 tahun 2005;21.PP No. 24 tahun 2005
;22.PP No. 54 tahun 2005;23.PP No.55 tahun 2005;24.PP No.56 tahun 2005
;25.PP No.57 tahun 2005;26.PP No.58 tahun 2005;27.PP No.65 tahun 2005
;28.PP No.8 tahun 2006;29.Perda Kota Cilegon No.1 tahun 2000;30.Perda Kota Cilegon No. 21 tahun 2002;31.Perda Kota Cilegon No. 1 tahun 2004;32.Perda Kota Cilegon No.16 tahun 2006;33.Perda Kota Cilegon No.1 tahun 2007
terdapat dalam pasal 1 sampai dengan pasal 7
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat