Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 3 Tahun 2014

Subsidi Raskin Untuk Masyarakat Kota Cilegon Berpendapatan Rendah Kepada Perusahaan Umum Bulog - Sub Divisi Regional Serang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum; 2.Maksud dan Tujuan; 3.Pengorganisasian; 4.Penetapan Rumah Tangga Sasaran dan Pagu Raskin; 5.Anggaran; 6.Peruntukan Belanja Subsidi; 7.Mekanisme Pencairan dan Pembayaran Dana Subsidi Raskin; 8.Mekanisme Penyaluran Raskin; 9.Pengawasan, Pelaporan dan Sanksi; 10.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2014 tentang Subsidi Raskin Untuk Masyarakat Kota Cilegon Berpendapatan Rendah Kepada Perusahaan Umum Bulog - Sub Divisi Regional Serang
T.E.U.
Indonesia, Kota Cilegon
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Cilegon
Tanggal Penetapan
14 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2014/NO. 3
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cilegon
Bidang
Halaman ini telah diakses 773 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan