Pembagian Wilayah Objek pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah Inspektorat Kota Cilegon Tahun 2011
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2011/NO. 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembagian Wilayah Objek pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah Inspektorat Kota Cilegon Tahun 2011
ABSTRAK: |
- a. bahwa pembagian wilayah objek pemeriksaan aparat internal
Pemerintah Inspektorat Kota Cilegon telah diatur dalam Peraturan
Walikota Cilegon Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pembagian Wilayah
Objek Pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah Inspektorat
Kota Cilegon;
b. bahwa Peraturan Walikota Cilegon Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Pembagian Wilayah Objek Pemeriksaan Aparat Pengawas Internal
Pemerintah Inspektorat Kota Cilegon, perlu disesuaikan dengan situasi
dan kondisi jumlah objek pemeriksaan.
- 1.UU No.15 Tahun 1999 ;2.UU No. 28 Tahun 1999 ;3.UU No. 31 Tahun 1999
;4.UU No.10 Tahun 2004 ;5.UU No. 15 Tahun 2004 ;6.UU No.32 Tahun 2004
;7.PP No. 20 Tahun 2001 ;8.PP No.41 Tahun 2007 ;9.Perda Kota Cilegon No. 8 tahun 2008
- 1.ketentuan umum;2.pembagian wilayah objek pemeriksaan;3.ketentuan lain lain
;4.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 halaman
|