Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN DAN BESARAN BANTUAN KEUANGAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA KABUPATEN MESUJI TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa serentak yang dilaksanakan oleh desa desa di Kabupaten Mesuji, Pemerintah Kabupaten Mesuji dipandang perlu mengatur tata kelola pemberian Bantuan Keuangan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa kepada Pemerintahan Desa yang sumber anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Mesuji
UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.3 Tahun 2004; UU No.49 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.2 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.96 Tahun 2012; PP No.43 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2017; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.112 Tahun 2014; Permendagri No.113 Tahun 2014; Perda Kabupaten Mesuji No.03
Tahun 2011; Perda Kabupaten Mesuji No.02 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mesuji No.03
Tahun 2015; Perda Kabupaten Mesuji No.05 Tahun 2016; Perda Kabupaten Mesuji No.12
Tahun 2017; Perbup Mesuji No.48 Tahun 2016; Perbup Mesuji No.48 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang maksud dan tujuan, pengelolaan, penggunaan dan besaran dana, tahap dan mekanisme penyaluran dan pencairan BANKEU PILKADES, pelaporan dan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN REMUNERASI PADA PUSKESMAS YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DI KABUPATEN MESUJI
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterapkannya Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Puskesmas di Kabupaten Mesuji yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu adanya remunerasi sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan kepada Pejabat Pengelola, Pegawai,
Dewan Pengawas, dan Sekretaris Dewan Pengawas pada Puskesmas;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Remunerasi untuk Badan Layanan Umum Daerah Unit Kerja ditetapkan oleh Bupati berdasarkan usulan yang disampaikan pemimpin Badan Layanan Umum Daerah Unit Kerja melalui Kepala Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Remunerasi pada Puskesmas yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Mesuji.
1. UU Nomor 28 Tahun 1999
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 1 Tahun 2004
4. UU Nomor 29 Tahun 2004
5. UU Nomor 49 Tahun 2008
6. UU Nomor 25 Tahun 2009
7. UU Nomor 36 Tahun 2009
8. UU Nomor 12 Tahun 2011
9. UU Nomor 23 Tahun 2014
10. 10. UU Nomor 36 Tahun 2014
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
13. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014;
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 109/PMK.05/2007
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016
19. Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 03 Tahun 2011
20. Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 05 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pedoman Pemberian Remunerasi pada Puskesmas yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Mesuji yang terdiri dari Bab I : Ketentuan Umum, Bab II : Remunerasi, Bab III : Indeks Skor Individu, Bab IV : Formularium, BAB V : Evaluasi dan Pelaporan, Bab VI : Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 32 Tahun 2022
PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2024
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomlor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, ditetapkan bahwa pembentukan dana cadangan untuk melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 ditetapkan dengan Peraturan Bupatii;
UU No 28 Tahun 1999, UU No 1 tahun 2004, UU No 49 Tahun 2008, UU No 23 Tahun 2014, UU No 1 Tahun 2015, PP No 12 Tahun 2019, PerMendagri No 77 Tahun 2020, PerMendagri No 27 Tahun 2021
Peraturan Bupati Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2022.
Halaman : 10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Bagian Hukum Pemkab Mesuji
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Seluruh Kewenangan Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budidaya dan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Industri Pengolahan Hasil Perkebunan Dari Bupati Mesuji Kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji.
ABSTRAK:
1. bahwa usaha budidaya perkebunan yang luas lahannya kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar dan usaha industri pengolahan yang berkapasitas dibawah kapasitas minimal wajib dilakukan pendaftaran oleh Bupati;
2. bahwa berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor 105/kpts/PI.400/2/2018 tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (STD-B), dalam hal penandatanganan STD-B dan STD-P Bupati dapat mendelegasikan kepada Kepala Dinas yang melaksanakan urusan dibidang perkebunan di Kabupaten yang bersangkutan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/MDAG/PER/9/2007; Peraturan Mentcri Perdagangan Nomor 37/MDAG/PER/9/2007; 20. Peraturan Menteri Pertanian Nornor 98/Permentan/V.B.140/9/2013; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang
/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2020
1. Perkebunun adalah segala kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Alam, Surnber Daya Manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budidaya, panen, pengolahan dan pemasaran tcrkait tanaman perkebunan.
2. Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan atau jasa perkebunan.
3. Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan adalah serangkaian kegiatan pengusahaan tanaman perkebunan yang meliputi kegiatan pra-tanarn, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan dan sortasi termasuk
perubahan jenis tanaman, dan diversifikasi tanaman.
4. Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan adalah serangkaian kegiatan penanganan dan pemprosesan yang dilakukan terhadap hasil tanaman perkebunan yang ditujukan untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi dan memperpanjang daya simpan.
5. Pelaku Usaha Perkebunan adalah pekebun dan perusahaan perkebunan yang mengelola usaha perkebunan.
6. Pekebun adalah perorangan warga Negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
7. Perusahaan Perkebunan adalah badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu.
8. Skala Tertentu adalah skala usaha perkebunan yang didasarkan pada luasan lahan usaha, jenis tanaman, teknologi, tenaga kerja, modal dan atau kapasitas pabrik yang diwajibkan memiliki izin usaha.
9. Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya, selanjutnya disingkat STD-B adalah keterangan budidaya yang diberikan kepada Pekebun.
10. Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Industri Pengolahan Hasil Perkebunan, selanjutnya disingkat STD-P adalah keterangan industri yang diberikan kepada Pekebun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021.
-
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBINAAN KEAMANAN KETERTIBAN DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU DAN TATA USAHA SEKOLAH NON PNS PADA SEKOLAH NEGERI DAN SWASTA TINGKAT PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DAN ROUDOTUL ALFATH, MADRASAH IBTIDAIYAH, MADRASAH TSANAWIYAH SWASTA KABUPATEN MESUJI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 51 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Mesuji untuk Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mesuji serta Besaran Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, maka dipandang perlu untuk Mengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020
UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.49 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.71 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.55 Tahun 2008; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.62 Tahun 2017; Perda Kabupaten Mesuji No.05 Tahun 2016; Perda Kabupaten Mesuji No.08 Tahun 2017; Perda Kabupaten Mesuji No.05 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah, pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional, dan ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2019.
-
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2020
struktur organisasi-perangkat daerah-tugas dan fungsi
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Bagian Hukum Kabupaten Mesuji
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, Pemerintah Daerah Wajib melakukan Evaluasi Kelembagaan minimal 1 Tahun sekali;
b. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, perlu dilakukan singkronisasi Kelembagaan Perangkat Daerah dengan program Perencanaan Pembangunan Daerah;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah daerah yang lebih efektif dan efisien sesuai dengan jenis urusan dan kewenangannya di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji, dipandang perlu untuk melakukan pembentukan dan penyesuaian susunan perangkat daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019.
Menetapkan susunan perangkat daerah pada kabupaten mesuji
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji
-
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 63 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Mesuji
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang Pendidikan Non Formal di Kabupaten Mcsuji perlu dibentuk Sanggar Kegiatan Belajar;
b. bahwa sebagai Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dalam pelaksanaan tugas pokok dan Fungsinya terutama
dalam penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan mengalami kendala dalam memperoleh Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN),dimana Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) syarat warga belajar untuk mengikuti ujian nasional pendidikan kesetaraan;
c. bahwa Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) selama ini bukan Satuan Pendidikan Non Formal sehingga tidak dapat di Akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN PNF),sehingga Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) tidak dapat menyelenggarakan Ujian Pendidikan Kesetaraan Tingkat Satuan Pendidikan dan menerbitkan sertifikat Kompetensi;
d. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d tersebut di atas, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Mesuji tentang Pembentukan Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Mesuji.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undng-Undang Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyclenggaraan Pendidikan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 / Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
10.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
11 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
12 Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menten Dalam Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13 Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji.
Sanggar Kegiatan Belajar, selanjutnya disingkat SKB adalah Pelaksana Teknis yang menangani urusan Pendidikan Kabupaten Mesuji yang berbentuk Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis;
Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis, selanjutnya disingkat SPNF Sejenis adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggrakan program Pendidikan Non Formal;
Kepala Sanggar Kegiatan Belajar, selanjutnya disebut Kepala SKB adalah Kepala Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis di Kabupaten Mesuji;
Program Pendidikan Non Formal, selanjutnya disebut Program PNF adalah layanan pendidikan yang diselenggarakan untuk memberdayakan masyarakat melalui Pendidikan Kecakapan Hidup (PKH), Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD) Pendidikan Kepemudaan, Pendidikan Pemberdayaan Perempuan, Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan keterampilan dan Pelatihan Keija, Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Keluarga Serta Pendidikan lain yang ditunjukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik guna melanjutkan kejenjang pendidikan yang lebih tinggi atau menjadi tenaga keija yang mampu membuka usaha mandiri dan tenaga keija di Dunia Usaha Serta penyedia layanan kebutuhan belajar lainnya yang tidak tersedia di jalur pendidikan Formal;
SPNF SKB Mesuji mempunyai tugas pokok menyelenggarakan, membina, mendampingi, membuat percontohan, mengembangkan model dan kurikulum muatan lokal, melaksanakan penjaminan mutu Program pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (DIKMAS), melaksanakan pengabdian masyarakat dan pengelolaan urusan ketatausahaan SKB.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2021.
-
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mesuji Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Bagian Hukum Kabupaten Mesuji
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Mesuji yang baik, tertib, tentram, nyaman, sejahtera, bersih dan berwawasan lingkungan dengan tetap melestarikan budaya lokal guna mendukung sektor pertanian, perkebunan, pendidikan, kesehatan dan perdagangan, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum yang mampu melindungi warga masyarakat dan prasarana umum beserta kelengkapannya sebagai cermin kehidupan masyarakat yang cerdas, modern dan religius;
- bahwa sesuai Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar salah satunya tentang ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat yang
dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun
2012; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan nyaman, tenteram, tertib, dan teratur
Asusila adalah perbuatan tidak baik yang melanggar norma dan kaidah kesopanan serta mengganggu ketertiban umum, antara lain prostitusi, pornoaksi, perjudian, minuman keras, penyalahgunaan obat-obat terlarang dan narkotika.
Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2HSOH) yang diproses dari bahan basil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hid up, zat, energi, dan/ atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, transparansi dan kepastian hukum.
Pengaturan tentang ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketertiban umum.
Pengaturan tentang ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketertiban, ketenteraman, keteraturan dan kelestarian lingkungan hidup.
Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum dalam Peraturan Daerah ini, meliputi:
a. tertib jalan, angkutan jalan; angkutan sungai dan perparkiran;
b. tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum;
c. tertib kebersihan;
d. tertib sungai, saluran air, situ/ danau dan kolam;
e. tertib lingkungan;
f. tertib tempat usaha dan usaha tertentu;
g. tertib tanah dan bangunan;
h. tertib pemilik dan penghuni bangunan;
i. tertib kesehatan;
j. tertib kependudukan;
k. tertib sosial;
I. tertib kawasan tanpa rokok;
m. tertib tempat hiburan dan keramaian, dan
n. tertib peran serta masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2020.
-
-
23
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat