Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 15 Tahun 2018

PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN DAN BESARAN BANTUAN KEUANGAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA KABUPATEN MESUJI TAHUN ANGGARAN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang maksud dan tujuan, pengelolaan, penggunaan dan besaran dana, tahap dan mekanisme penyaluran dan pencairan BANKEU PILKADES, pelaporan dan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 15 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN DAN BESARAN BANTUAN KEUANGAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA KABUPATEN MESUJI TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mesuji
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Wiralaga Mulya
Tanggal Penetapan
27 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2018
Tanggal Berlaku
27 Februari 2018
Sumber
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mesuji
Bidang
Halaman ini telah diakses 339 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan