Peraturan Daerah (PERDA) tentang KESEHATAN IBU BAYI BARU LAHIR DAN ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa upaya Kesehatan Ibu dan Anak ditujukan untuk menjaga kesehatan ibu sehingga mampu melahirkan dan mempersiapkan generasi masa depan yang sehat, cerdas, dan berkualitas serta untuk menurunkan angka kematian ibu, bayi dan anak; b. bahwa Jumlah Kematian Ibu dan Jumlah Kematian Bayi di Kabupaten Lampung Timur dimungkinkan mengalami peningkatan meskipun upaya-upaya peningkatan pelayanan kesehatan terus dilakukan oleh Pemerintah Daerah di era desentralisasi kesehatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kesehatan Ibu bayi baru lahir dan Anak
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); 5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5291); 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat dan Lingkungan Sehat; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Neonatal Esensial; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Terhadap Prakehamilan, Bersalin, Sesudah Bersalin dan Kontrasepsi serta Kesehatan Seksual; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
3. HAK DAN KEWAJIBAN
4. PERLINDUNGAN DAN PENINGKATAN KESEHATAN IBU BAYI BARU LAHIR DAN ANAK
5. PENYELENGGARAAN
6. SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
7. LARANGAN
8. SANKSI
9. PEMBIAYAAN
10. PERAN SERTA MASYARAKAT DAN SWASTA
11. KOORDINASI
12. PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PELAPORAN
13. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 3 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang REHABILITASI PESISIR, PANTAI DAN LAUT DALAM WILAYAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
ABSTRAK:
a.bahwa lingkungan pesisir, pantai dan laut beserta sumber daya alamnya berdasarkan Wawasan Nusantara merupakan salah satu bagian
lingkungan hidup yang merupakan krunia Tuhan Yang Maha Esa, berfungsi sebagai ruang bagi kehidupan bangsa;
b. bahwa upaya rehabilitasi lingkungan pesisir, pantai dan laut berserta sumber daya alamnya bertujuan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat dan kelangsungan mahkluk hidup lainnya, serta menjalin kelestarian pesisir, pantai dan laut;
c. bahwa meningkatnya kegiatan pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam dapat mengakibatkan perusakan dan/atau pencemaran lingkungan termasuk wilayah pesisir pantai, pantai dan laut yang akhirnya dapat menurunkan mutu serta fungsi lingkungan;
d. bahwa pemanfaatan potensi pesisir, pantai dan laut yang berlebihan mengakibatkan kerusakan dan menurunnya tingkat pendapatan masyarakat setempat;
e. bahwa kondisi pesisir, pantai dan laut, kualitas dan kuantitasnya cenderung menurun akibat kegiatan manusia dan/atau proses alam, sehingga fungsi dan peruntukannya menjadi berubah;
f. bahwa untuk mengendalikan kondisi pesisir, pantai dan laut yang kualitas dan kuantitasnya menurun, dipandang perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rehabilitasi Wilayah Pesisir, Pantai dan Laut Kabupaten Lampung Timur
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tk. 1 Lampung (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dai II Lampung Timur
dan Kodya Dati II Metro (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor : 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3825);
3. Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lebaran Negara Nomor 2043);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun
1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
6. Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengolahan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 167, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3888);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1997 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan laut;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di luar Pengadilan;
12. Peraturan Daerah Nomor 38 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur sebagai Daerah
Otonom;
13. Peraturan Daerah Nomor 41 tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Lampung Timur
1. Ketentuan Umum
2. Penetapan Wilayah Rehabilitasi
3. TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP
4. TANGGUNG JAWAB, KEWAJIBAN DAN PERAN PEMERINTAH DAERAH
5,HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT
6. Perlindungan WIlayah Pesisir, Pantai, dan Laut
7. PENCEGAHAN PERUSAKAN DAN / ATAU PENCEMARAN PESISIR, PANTAI DAN LAUT
8. PENANGGULANGAN DAN PEMULIHAN KERUSAKAN DAN/ATAU PENCEMARAN PESISIR, PANTAI DAN LAUT
9. Penyidikan
10. Sanksi Hukum
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2002.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG TIMUR NOMOR 27 TAHUN 2010 TENTANG PENETAPAN JABATAN
FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS AJUDAN PENGAWAL PRIBADI BUPATI DAN WAKIL BUPATI LAMPUNG TIMUR
DAN PENGAMAN KANTOR BUPATI LAMPUNG TIMUR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 3 Tahun 2021
PETUNJUK PELAKSANAAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 72 ayat (1 ) huruf
c, ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 06 Tahun
2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan Desa
adalah berdasarkan alokasi bagian dari hasil pajak
daerah dan retribusi daerah Kabupaten kepada Desa
paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari realisasi
penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten
UU No.12 Tahun 1999, UU No. 6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, PP No.16 Tahun 2018, Permendagri No.20 Tahun 2018, PeraturanKPBU No. 13 Tahun 2013, PERDA No.05 Tahun 2003, PERDA No.02 Tahun 2009, PERDA No.18
Tahun 2016, PERDA No.08 Tahun 2020
Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Bagi
Hasil Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun
Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2021.
Halaman 7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 03 Tahun 2010
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Lampung Timur No. 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat