PERJALANAN DINAS BUPATI,WAKIL BUPATI, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA, PEGAWAI NON APARATUR SIPIL NEGARADAN PIHAK LAIN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Non Aparatur Sipil Negara dan Pihak Lain
ABSTRAK: |
- Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden
Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan
Regional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 53 Tahun 2023, guna mendukung
kelancaran pelaksanaan anggaran yang telah ditetapkan
perlu dilakukan penyesuaian terhadap komponen biaya
perjalanan dinas dalam negeri dan mekanisme
pertanggungjawaban pelaksanaannya; perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perjalanan Dinas Bupati,Wakil Bupati, Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai
Aparatur Sipil Negara, Pegawai Non Aparatur Sipil
Negaradan Pihak Lain.
- Dasar Hukum ini adalah UU NO 12 Tahun 1999; UU NO 1 Tahun 2004; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 18 Tahun 2017; PP NO 12 Tahun 2019; PERPRES NO 33 Tahun 2020; PEMENDAGRI NO 77 Tahun 2020; PEMENDAGRI NO 1 Tahun 2023; PERDA NO 18 Tahun 2016; PERDA NO 1 Tahun 2022.
- Peraturan PERBUP ini menetapka mengenai surat mentri dalam negri nomor : 900.1.15.2/15920/keuda tanggal 19 oktober 2023 perihal penjelasan pelaksaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas pemerintah daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2023.
- Lampiran File: 40 hlm.
|