Peraturan PERBUP ini menetapka mengenai surat mentri dalam negri nomor : 900.1.15.2/15920/keuda tanggal 19 oktober 2023 perihal penjelasan pelaksaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas pemerintah daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat