Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah guna melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pemerintahan Daerah akan berjalan dengan baik apabila didukung oleh keuangan Daerah yang baik. Guna mewujudkannya diperlukan aturan hukum sebagai landasan bagi pengelola keuangan dalam menjalankannya. Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan Keuangan Daerah diwujudkan dalam APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
83
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah;
b. bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang menjadi dasar dalam pelaksanaan pemungutan paak;
c. bahwa dalam Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b tersebut diatas, belum mengatur jenis pajak parkir dan beberapa ketentuan yang perlu disesuaikan, sehingga Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pada pertimbangan huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
1. Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Tingkat II Lampung Timur, Kotamadya Daerah tingkat II Metro
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015 ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 tahun 2015 ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tatacara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Nama Objek Subjek Wajib Pajak, Dasar Pengenaan Tarif, Tata dan Cara Peghitungan Pajak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2021.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2002/NO.19, TLD NO.54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH DALAM BENTUK PERSEROAN TERBATAS LAMPUNG TIMUR CORPORATION (PT.LTC)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab diperlukan kemampuan menggali sumber keuangan sendiri sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah serta Pendapatan Asli daerah Sendiri (PADS);
b. bahwa untuk meningkatkan perekonomian daerah sebagaimana dimaksud diatas, diharapkan mampu mengembangkan daerah sehingga dapat sejajar dengan Kabupaten ini ;
c. bahwa untuk merealisasikan tujuan sebugaimana Usaha Milik daerah (BUMD) dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) ;
d. bahwa pembentukan badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam bentuk Perseroan terbatas (PT) sebagaimana huruf c diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 14 tahun 1964
2. Undang - undang Nomor 12 Tahun 1999
3. Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999
4. Undang - undang Nomor I Tahun 1995
5. Undang - undang Nomor 12 Tahun 1998
6. Undang - undang Nomor 25 Tahun 1999
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1998
8. Peraturan Daerah Kabupaen Lampung Timur Nomor 38 Tahun 2000
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 07 tahun 1998
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. BENTUK BADAN HUKUM
3. PELAKSANAAN PENDIRIAN
4. TEMPAT KEDUDUKAN
5. AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN
6. TUGAS DAN USAHA
7. MODAL
8. SAHAM - SAHAM
9. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
10. DIREKSI
11. DEWAN KOMISARIS
12. KEPEGAWAIAN
13. TAHUN BUKU, RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
14. LABA BERSIH
15. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
16. PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN PENGAMBILALIHAN
17. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2002.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan dalam Akta Pendirian dan Keputusan RUPS
8 hlm, penjelasan 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Lampung Timur No. 17 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR 01 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN HAK KEUANGAN DAERAH PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PERDA Kab. Lampung Timur No. 06 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR: 01 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAI-t
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, LD.2017/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 17 Tahun 2007 tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu diganti; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur;
1. Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur Dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pengawasan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); 10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN, DAN UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
3. BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD
4. PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
5. KETENTUAN LAIN-LAIN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2005 Nomor 01); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 06 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 06 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2005 Nomor 07); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Bupati yang berkaitan dengan dan/atau mengatur tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Peraturan Daerah ini paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 08 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangja memberikan legalitas pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu disempurnakan
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015
Beberapa ketentuan dalam peraturan diubah, antara lain
1. Pasal 1 dan Pasal 2, angka 19, angka 20, angka 27, angka 28, angka 29, angka 31, angka 35 diubah dan ditambahkan satu yaitu angka 36.a
2. Pasal 9 diubah
3. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 9.A
4. Pasal 10 ayat (7) dihapus
5. Pasal 21 ayat (1) huruf g dihapus
6. Pasal 22 diubah
7. Pasal 25 diubah
8. Pasal 32 ayat (5) dihapus
9. Pasal 40 ayat (2), ayat (3) diubah dan ditambahkan satu ayat yaitu ayat (3.a)
10. Pasal 43 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3.a)
11. Pasal 46 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) diubah, ayat (7) dan ayat (8) dihapus
12. Pasal 47 ayat (1), ayat (2) diubah, ayat (3) dihapus
13. Pasal 49 ayat (3) dan ayat (4) diubah
14. Pasal 51 ayat (1) diubah, ayat (2) dan (3) dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 1 Tahun 2005
2. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 6 Tahun 2005
3. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 17 Tahun 2007
12 hlm, penjelasan 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 06 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.2017/NO.6, TLD NO.30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan merupakan hak masyarakat yang sangat penting bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia, daya saing global dalam upaya mencerdaskan bangsa, sehingga perlu diselenggarakan dengan baik dan menjamin diperolehnya kesempatan pendidikan yang bermutu secara merata bagi seluruh peserta didik; b. bahwa pendidikan merupakan suatu sistem yang terdiri dari komponen peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, sarana prasarana, dana, lingkungan sosial, ekonomi, budaya, politik, teknologi, dan partisipasi masyarakat maka dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, dan peningkatan sumber daya manusia sehingga mampu menghadapi globalisasi, maka diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan pendidikan; c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota Bidang Pendidikan dalam manajemen pendidikan, pengelolaan pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal menjadi tanggung jawab daerah kabupaten; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825); 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonsia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941); 12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Beban Mengajar Guru dan Pengawas; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5135); 15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor199);
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2005 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Akreditasi ; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 19. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 20. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 21. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/ Madrasah; 22. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. FUNGSI DAN TUJUAN
3. PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
4. HAK DAN KEWAJIBAN
5. JALUR, JENIS, DAN JENJANG PENDIDIKAN
6. PENGELOLAAN PENDIDIKAN
7. KURIKULUM
8. PENDIDIKAN LINTAS SATUAN DAN JALUR PENDIDIKAN
9. BAHASA PENGANTAR
10. PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
11. PRASARANA DAN SARANA
12. EVALUASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI
13. PENDANAAN
14. PEMBUKAAN, PENAMBAHAN, PENGGABUNGAN, DAN PENUTUPAN LEMBAGA PENDIDIKAN
15. PENJAMINAN MUTU
16. PERAN SERTA MASYARAKAT
17. KERJASAMA
18. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
19. SANKSI ADMINISTRATIF
20. KETENTUAN PENYIDIKAN
21. KETENTUAN PIDANA
22. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
45 hlm, penjelasan 10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2017/NO.5, TLD NO.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan desa dan masyarakat desa; b. bahwa pembentukan, penggabungan, dan perubahan status Desa menjadi Kelurahan di Kabupaten Lampung Timur perlu diatur agar mempunyai pedoman yang pasti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Desa
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan; 8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; 9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa ; 10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa; 11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
3. PEMBENTUKAN DESA
4. PENGGABUNGAN DESA
5. PENGHAPUSAN DESA
6. PERUBAHAN STATUS DESA
7. KETENTUAN PERALIHAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
10 hlm, penjelasan 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2017
PERDA Kab. Lampung Timur No. 24 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH Ketentuan Penutup mencabut Perda Kab. Lampung Timur Nomor 8 Tahun 2013 Tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.4, TLD NO.28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
1. Peraturan Pemerintah 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
3. RUANG LINGKUP
4. WEWENANG, TUGAS DAN FUNGSI
5. PERENCANAAN DAN PENGADAAN
6. PENGGUNAAN
7. PEMANFAATAN
8. PENGAMANAN DAN PEMELlHARAAN
9. PENILAIAN
10. PENERIMAAN, PENYIMPANAN DAN PENYALURAN
11. PEMUSNAHAN
12. PENGHAPUSAN
13. PEMINDAHTANGANAN
14. PENATAUSAHAAN
15. PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALlAN
16. PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH OLEH BADAN LAYANAN UMUM
17. BARANG MILIK DAERAH BERUPA RUMAH NEGARA
18. PEMBIAYAAN
19. TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI BARANG
20. PENYELESAIAN SENGKETA BARANG MILlK DAERAH
21. KETENTUAN PERALIHAN
22. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (lembaran daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2013 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan pelaksana peraturan daerah ini dibuat paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan daerah ini disahkan
31 hlm, penjelasan 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KESEHATAN IBU BAYI BARU LAHIR DAN ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa upaya Kesehatan Ibu dan Anak ditujukan untuk menjaga kesehatan ibu sehingga mampu melahirkan dan mempersiapkan generasi masa depan yang sehat, cerdas, dan berkualitas serta untuk menurunkan angka kematian ibu, bayi dan anak; b. bahwa Jumlah Kematian Ibu dan Jumlah Kematian Bayi di Kabupaten Lampung Timur dimungkinkan mengalami peningkatan meskipun upaya-upaya peningkatan pelayanan kesehatan terus dilakukan oleh Pemerintah Daerah di era desentralisasi kesehatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kesehatan Ibu bayi baru lahir dan Anak
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); 5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5291); 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat dan Lingkungan Sehat; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Neonatal Esensial; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Terhadap Prakehamilan, Bersalin, Sesudah Bersalin dan Kontrasepsi serta Kesehatan Seksual; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
3. HAK DAN KEWAJIBAN
4. PERLINDUNGAN DAN PENINGKATAN KESEHATAN IBU BAYI BARU LAHIR DAN ANAK
5. PENYELENGGARAAN
6. SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
7. LARANGAN
8. SANKSI
9. PEMBIAYAAN
10. PERAN SERTA MASYARAKAT DAN SWASTA
11. KOORDINASI
12. PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PELAPORAN
13. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat