Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2, TLD NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa perangkat desa merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, sehingga perlu diatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang berlandaskan pada prinsip partisipasi, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Badan Perwakilan Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Perangkat Desa yang dimaksud terdiri dari :
1. Sekretariat desa dipimpin oleh sekretaris desa dibantu oleh unsur staf sekretariat yang membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
2. Pelaksana kewilayahan dipimpin oleh kepala dusun yang bertugas membantu kepala desa sebagai satuan tugas kewilayahan.
3. Pelaksana teknis merupakan unsur pembantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Selain itu diatur mengenai pemberhentian, hak dan kewajiban perangkat desa serta larangan dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2016.
17 halaman; Penjelasan 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Laut Nomor 35 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 14 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa. Peraturan ini mengatur hal-hal terkait besaran dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, penentuan besaran bagian desa dari dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, pengelolaan dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, mekanisme pencairan dana peyaluran, penggunaan dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, penganggaran dan penatausahaan, pertanggung jawaban dan pelaporan, pembinaan dan pengawsan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016.
Pelaksanaan Bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
15 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Laut Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 26 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DI KABUPATEN BANGGAI LAUT TAHUN 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Banggai laut; bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa, maka peraturan bupati nomor 26 tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Banggai Laut, perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas peraturan bupati nomor 26
tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Banggai Laut.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
49/PMK.07/2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Banggai Laut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2016.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Laut Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA UMUM DAN PERJALANAN DINAS KABUPATEN BANGGAI LAUT TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa standar biaya disusun untuk mendukung efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program/kegiatan pembangunan yang tercantum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b. bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut dibutuhkan Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas untuk menjadi pedoman menetapkan objek belanja Tahun Anggaran 2017;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2017, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2017.
1. UU No. 5 Tahun 2013;
2. UU No. 23 Tahun 2014;
5. PP No. 58 Tahun 2005;
6. Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagrii No. 13 Tahun 2006;
7. Permendagri No. 31 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 Halaman, Lampiran: 4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1, TLD NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, sehingga perlu Kepala Desa untuk memimpin pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa; bahwa untuk menetapkan Kepala Desa yang akuntabel dan kompeten serta didukung sepenuhnya oleh rakyat, maka diperlukan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah daerah menetapkan kebijakan pemilihan kepala desa secara serentak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kepala Desa dipilih secara langsung oleh penduduk desa setempat warga negara republik Indonesia yang telah memenuhi persyarakatan. Pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang, pemilihan kepala desa satu kali dilaksanakan pada hari yang sama diseluruh desa di wilayah kabupaten banggai laut. Masa jabatan kepala desa 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, kepala desa dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Pemilihan kepala desa dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pemilihan dan pemberhentian kepala desa bertujuan :
a. Menjamin hak warga Negara atau masyarakat untuk dapat dipilih sebagai calon kepala desa dan memilih calon kepala desa;
b. Menjamin agar penyelenggaraan pemilihan umum kepala desa berjalan secara demokratis, transparan, jujur dan adil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2016.
28 halaman; Penjelasan 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Laut No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah, dipandang perlu menetapkan Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai klasifikasi NJOP, besarnya tarif dan cara perhitungan pajak, dan wilayah pungutan pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Laut Nomor 38 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PENYESUAIAN KABUPATEN BANGGAI LAUT
ABSTRAK:
bahwasesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor
061/2911/Sj Tahun 2016 tentang Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Banggai Laut tahun 2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rancangan Kerja Pemerintah Daerah Penyesusiaan Kabupaten Banggai Laut.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 06 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati mengatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Penyesuaian Kabupaten Banggai Laut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4, TLD NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut kepada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah Tahun 2016 - 2020
ABSTRAK:
bahwa keberadaan Perseroan Terbatas (PT) Bank Sulawesi Tengah Cabang Banggai Laut, sangat membantu Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam mendukung kelancaran perputaran perekonomian yang ada di Kabupaten Banggai Laut, sehingga perlu melakukan investasi berupa Penyertaan Modal; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka penyertaan modal Pemerintah Daerah dalam bentuk investasi jangka panjang dapat dilaksanakan dan dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan Modal Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut kepada Perseroan Terbatas (PT) Bank Sulawesi Tengah Tahun 2016 – 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penambahan investasi Pemerintah Daerah pada PT. Bank Sulteng. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Sulteng yang diatur dalam Peraturan Daerah ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yakni mulai Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2020, dengan besarnya modal sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2016.
7 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Laut Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAHKABUPATEN BANGGAI LAUT TAHUN 2015
ABSTRAK:
bahwa pemberian hak-hak keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, maka peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 3 Tahun 2015 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Laut Tahun 2015 perlu di ubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Laut Tahun 2015.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 42 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Laut Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2016.
4 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Laut Nomor 9 Tahun 2016
PPROSEDUR PEMUNGUTAN-BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD 2015/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KABUPATEN BANGGAI LAUT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 huruf j dan Pasal 96 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah, Bupati melaksanakan pembetulan, pembatalan, pengurangan, ketetapan dan penghapusan sanksi administrasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Banggai Laut.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 10 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Banggai Laut. Prosedur pengurusan Akta Pemidahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan merupakan proses pengajuan pembuatan akta sebagai dokumen legal penerimaan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh wajib pajak selaku penerima hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah. Prosedur ini melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai pihak yang menyiapkan format SSPD BPHTB dan draft Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Mengatur hal-hal terkait ruang lingkup, sistem dan prosedur pemungutan BPHTB, dan fasilitas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
38 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat