Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Banggai Laut. Prosedur pengurusan Akta Pemidahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan merupakan proses pengajuan pembuatan akta sebagai dokumen legal penerimaan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh wajib pajak selaku penerima hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah. Prosedur ini melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai pihak yang menyiapkan format SSPD BPHTB dan draft Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Mengatur hal-hal terkait ruang lingkup, sistem dan prosedur pemungutan BPHTB, dan fasilitas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat