Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa. Peraturan ini mengatur hal-hal terkait besaran dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, penentuan besaran bagian desa dari dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, pengelolaan dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, mekanisme pencairan dana peyaluran, penggunaan dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, penganggaran dan penatausahaan, pertanggung jawaban dan pelaporan, pembinaan dan pengawsan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat