Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Laut Nomor 35 Tahun 2016

TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa. Peraturan ini mengatur hal-hal terkait besaran dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, penentuan besaran bagian desa dari dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, pengelolaan dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, mekanisme pencairan dana peyaluran, penggunaan dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, penganggaran dan penatausahaan, pertanggung jawaban dan pelaporan, pembinaan dan pengawsan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Laut Nomor 35 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banggai Laut
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banggai
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2016
Sumber
BD 2016/NO.35
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 388 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan