Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1, TLD NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, sehingga perlu Kepala Desa untuk memimpin pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa; bahwa untuk menetapkan Kepala Desa yang akuntabel dan kompeten serta didukung sepenuhnya oleh rakyat, maka diperlukan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah daerah menetapkan kebijakan pemilihan kepala desa secara serentak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kepala Desa dipilih secara langsung oleh penduduk desa setempat warga negara republik Indonesia yang telah memenuhi persyarakatan. Pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang, pemilihan kepala desa satu kali dilaksanakan pada hari yang sama diseluruh desa di wilayah kabupaten banggai laut. Masa jabatan kepala desa 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, kepala desa dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Pemilihan kepala desa dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pemilihan dan pemberhentian kepala desa bertujuan :
a. Menjamin hak warga Negara atau masyarakat untuk dapat dipilih sebagai calon kepala desa dan memilih calon kepala desa;
b. Menjamin agar penyelenggaraan pemilihan umum kepala desa berjalan secara demokratis, transparan, jujur dan adil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2016.
28 halaman; Penjelasan 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Laut Nomor 02 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN KABUPATEN BANGGAI LAUT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah; bahwa berdasarkan Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 061.01 / 398 / Ro. Org tanggal 16 Juli 2013 perihal Hasil Konsultasi Kelengkapan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banggai Laut; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kabupaten Banggai Laut;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor (4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemnerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Banggai Laut di Propinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5398); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan di Kabupaten Banggai Laut
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman, lampiran 1 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Laut Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BANGGAI LAUT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai Laut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai Laut.
UU No. 5 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Banggai Laut No. 7 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Kedudukan;
c. Tugas dan Fungsi;
d. Susunan Organisasi;
e. Uraian Tugas dan Fungsi;
f. Tata Kerja;
g. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Laut Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Banggai Laut
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017 tentang uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Banggai Laut.
UU No. 5 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Banggai Laut No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 5 Tahun 2019; Perbup Banggai Laut No. 1 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah Perbup No. 10 Tahun 2021.
Peraturan ini mengubah ketentuan pasal 3 mengenai tugas dan fungsi, ketentuan pasal 4 mengenai susunan organisasi, ketentuan pasal 5 mengenai uraian tugas dan fungsi, ketentuan pasal 8 mengenai sub bagian program, keuangan dan aset, ketentuan pasal 9 mengenai inspektur pembantu, ketentuan pasal 10 mengenai kelompok jabatan fungsional, ketentuan pasal 12 mengenai tata kerja, ketentuan pasal 13 dan pasal 14 ayat 1.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2021.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Laut Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANGGAI LAUT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai Laut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Laut.
UU No. 5 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Banggai Laut No. 7 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Kedudukan; c. Tugas dan Fungsi; d. Susunan Organisasi; e. Uraian Tugas dan Fungsi; f. Tata Kerja; g. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Laut Nomor 04 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BAPPEDA, BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, PEREMPUAN DAN PEMERINTAHAN DESA, DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BANGGAI LAUT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah; bahwa berdasarkan Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 061.01 / 398 / Ro. Org tanggal 16 Juli 2013 perihal Hasil Konsultasi Kelengkapan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banggai Laut; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Pemerintahan Desa, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banggai Laut;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor (4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemnerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Banggai Laut di Propinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5398); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan Dan Pemerintahan Desa, Dan Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Banggai Laut
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman, Lampiran 5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Retribusi Jasa Usaha. Mengatur hal-hal terkait retribusi jasa usaha, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat pelelangan, retribusi terminal, retribusi pelayanan kepelabuhanan, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, penyesuaian tarif, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku : Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 39 Tahun 2013 tentang Tempat Pelelangan Ikan. Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 6 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah di Kabupaten Banggai Laut, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut No. 4 Tahun 2015
organisasi dan tata kerja - inspektorat - bappeda - lembaga teknis daerah - kabupaten banggai laut
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.4, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banggai Laut
ABSTRAK:
bahwa untuk penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab di daerah, maka perlu didukung dengan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah sesuai dengan kebutuhan, kemampuan dan karakteristik daerah; bahwa penataan organisasi perangkat daerah dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dengan tujuan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banggai Laut;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Bupati dibantu oleh perangkat daerah yang terdiri dari Unsur Staf, Unsur Perencanaan, unsur pendukung tugas Bupati dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yan bersifat spesifik diwadahi dalam Lembaga Teknis Daerah serta unsur pelaksana urusan daerah diwadahi dalam Dinas Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
18 halaman; Penjelasan 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Laut Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai Laut
ABSTRAK:
Dalam rangka efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai Laut, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan.
UU No. 5 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah dibah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Perda Kabupaten Banggai Laut No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Banggai Laut No. 5 Tahun 2019; Perbup No. 2 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah Perbup No. 11 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai susunan organisasi, sub bagian program, sub bidang pengendalian kas dan penyediaan dana, sub bidang penatausahaan belanja langsung, sub bidang penatausahaan belanja tidak langsung, mengenai tata kerja, kepegawaian, keuangan, perlengkapan kantor dan aset dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2021.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Laut Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN PENANDATANGAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, BUpati mendelegasikan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk mempercepat proses pelayanan;
b. bahawa dalam rangka memberikan pelayanan perizinan yang cepat, efisien dna terpadu diperlukan pendelegasian kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banggai Laut selaku satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan perizinan dan penanaman modal sekaligus sebagai penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu di Kabupaten Banggai Laut;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai pejabat yang berwenang serta bidang dan jenis perizinan dan non perizinan yang didelegasikan untuk menandatangani, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu.
UU No. 5 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Peraturan Kepala BKPM No. 15 Tahun 2015; Perda Kabupaten Banggai Laut No. 7 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan;
c. Ruang Lingkup Pelayanan;
d. Tim Teknis dan Pertimbangan Teknis;
e. Ketentuan Peralihan;
f. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat