Peraturan Bupati ini mengatur antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan; c. Ruang Lingkup Pelayanan; d. Tim Teknis dan Pertimbangan Teknis; e. Ketentuan Peralihan; f. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat