Peraturan ini mengubah ketentuan pasal 3 mengenai tugas dan fungsi, ketentuan pasal 4 mengenai susunan organisasi, ketentuan pasal 5 mengenai uraian tugas dan fungsi, ketentuan pasal 8 mengenai sub bagian program, keuangan dan aset, ketentuan pasal 9 mengenai inspektur pembantu, ketentuan pasal 10 mengenai kelompok jabatan fungsional, ketentuan pasal 12 mengenai tata kerja, ketentuan pasal 13 dan pasal 14 ayat 1.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat