Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Laut Nomor 13 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Banggai Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah ketentuan pasal 3 mengenai tugas dan fungsi, ketentuan pasal 4 mengenai susunan organisasi, ketentuan pasal 5 mengenai uraian tugas dan fungsi, ketentuan pasal 8 mengenai sub bagian program, keuangan dan aset, ketentuan pasal 9 mengenai inspektur pembantu, ketentuan pasal 10 mengenai kelompok jabatan fungsional, ketentuan pasal 12 mengenai tata kerja, ketentuan pasal 13 dan pasal 14 ayat 1.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Laut Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Banggai Laut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banggai Laut
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banggai
Tanggal Penetapan
17 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2021
Tanggal Berlaku
17 Maret 2021
Sumber
BD 2021/NO.13
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 216 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Banggai Laut No. 44 Tahun 2017 tentang URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT KABUPATEN BANGGAI LAUT

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan