Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6
Tahun 2023; UU Nomor 5 tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pedoman dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2024.
11 Halaman; Penjelasan 5 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Laut Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang atau memantapkan suatu kebijakan daerah di bidang penerimaan lain-lain milik pemerintah daerah yang transaksi disediakan untuk mengakutansikan penerimaan daerah;
bahwa pendapatan daerah harus dioptimalkan diantaranya berupa lain-lain pendapatan ash daerah yang sah, diperlukan kejelasan obyek yang merupakan jenis dari lain-lain pendapatan sah daerah yang sah yang dikelola secara akuntabel dan bertanggungjawab;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 5 tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: obyek LLPADS, pengelolaan LLPADS, monitoring evaluasi, pembinaan dan pengawasan, penganggaran, penagihan, dan penerimaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2024.
Peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah ini harus
ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak
Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya reka secara profesional dan sistematis untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi bagi para pemustaka, d i samping itu, perpustakaan merupakan wahana belajar dalam mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang berkualitas, berirnan dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab;
bahwa dalam rangka mewujudkan budaya gemar membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat, perlu didukung dengan keberadaan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat, pelestarian kekayaan budaya Kabupaten Banggai Laut dan sebagai pusat sumber informasi;
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan pembinaan dan pengembanganperpustakaan serta pembudayaan kegemaran membaca di Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 5 tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penyelenggaraan perpustakaan dalam ruang lingkup :
a. Kewenangan dan Tugas Pemerintah Daerah;
b. bentuk dan jenis Perpustakaan;
c. standar perpustakaan;
d. pembentukan, pengelolaan dan pengembangan Perpustakaan;
e. Tenaga Perpustakaan dan Organisasi Profesi Pustakawan;
f. kerja sama dan peran serta Masyarakat;
g. pembudayaan kegemaran membaca;
h. pendanaan;
i. serah simpan karya cetak dan karya rekam;
j. Naskah kuno;
k. pembinaan dan pengawasan;
l. ketentuan penyidikan;
m. ketentuan pidana; dan
n. ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2024.
Peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
29 Halaman; Penjelasan 5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2021/ NO.8, TLD NO.72
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai Laut
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banggai Laut sebagai perwujudan visi misi pemerintah daerah, perlu penguatan kelembagaan yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan dikarenakan bidang keuangan memiliki beban kerja sangat besar sehingga pengelolaan pendapatan asli daerah tidak optimal.
Pasal 18 ayat (6) UU RI Tahun 1945; UU No.5 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.79 Tahun 2019; Perda Kab. Banggai Laut No.7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.5 Tahun 2019
Dalam Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai Laut
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
5 halaman, 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah perlu adanya penyesuaian peraturan dengan dinamika perkembangan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah serta perlu melakukan perluasan objek retribusi daerah yang ada di daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No 28 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Usaha dengan pasal yang diubah Pasal 1 angka 13 dan angka 14; Pasal 2 ayat (1); Disisipkan Bab VIIIB; Pasal 32F, 32G, Pasal 32H; Pasal 32I dan Pasal 32J; Lampiran I; Lampiran VI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2021/NO.5, TLD NO.69
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dibentuk untuk memaksimalkan sumber-sumber pendapatan asli daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelayanan kepada masyarakat dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap penambahan jenis Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dan kelancaran pemungutan Retribusi.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No 28 Tahun 2009; UU No 5 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014
Mengubah beberapa aturan yaitu Pasal 1 angka 13, angka 14, angka 13a, angka 13b, angka 13c dan angka 13d; Pasal 2; Pasal 32; Pasal 33; disisipkan 1 bab yakni BAB VIIA dan disisipkan Pasal 32A, Pasal 32B, Pasal 32C, Pasal 32D dan Pasal 32E; Lampiran IV; Pasal 38 ayat (1) dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMOTONGAN TERNAK SAPI PADA RUMAH POTONGHEWAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin pangan asal hewan khususnya karkas, daging,dan jeroan ternak sapi yang aman, sehat, utuh dan halal; bahwa kegiatan pemotongan hewan mempunyai resiko penyebaran dan/atau penularan penyakit hewan menular termasuk zoonosis dan/atau penyakit yang ditularkan melalui daging (meat borne disease) yang mengancam kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan; bahwa dalam rangka untuk mencukupi ketersediaan bibit ternak dan untuk mengendalikan pemotongan ternak sapi produktif; bahwa dalam rangka menjamin prinsip-prinsip kesejahteraan hewan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemotongan Ternak Sapi pada Rumah Potong Hewan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemotongan Ternak Sapi pada Rumah Potong Hewan. Ruang lingkup Perbup meliputi penyelenggaraan dan pengawasan pemotongan hewan termasuk pemeriksaan sebelum dan sesudah di potong, pelarangan pemotongan betina produktif, pengawasan disitribusi daging, ketentuan dan syarat bagi pengusaha daging, Pembinaan, pengawasan. serta memuat sanksi administrasi, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
10 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/NO.10, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya; bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang berbagai aspek penyelenggaraan Bangunan Gedung meliputi aspek fungsi Bangunan Gedung, aspek persyaratan Bangunan Gedung, aspek hak dan kewajiban pemilik dan Pengguna Bangunan Gedung dalam tahapan penyelenggaraan Bangunan Gedung, aspek Peran Masyarakat, aspek pembinaan oleh pemerintah, aspek sanksi, aspek ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Peraturan daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan Bangunan Gedung yang berlandaskan pada ketentuan di bidang penataan ruang, tertib secara administratif dan teknis, terwujudnya Bangunan Gedung yang fungsional, andal, yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
107 halaman; Penjelasan 36 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.9, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa Barang Milik Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah, untuk itu Barang Milik Daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; bahwa dalam rangka tertib administrasi serta mendapat kepastian hukum guna pemanfaatan Barang Milik Daerah secara optimal perlu dilakukan penataan administrasi pengelolaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Barang Milik Daerah yang merupakan kekayaan atau aset Daerah yang harus dikelola dengan baik agar dapat memberikan arti dan manfaat sebanyak-banyaknya, dan tidak hanya sebagai kekayaan Daerah yang besar tetapi juga harus dikelola secara efisien dan efektif agar tidak menimbulkan pemborosan serta harus dapat dipertanggungjawabkan.
Ketentuan Pengelolaan Barang Pemerintah Daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, namun untuk lebih memberi kejelasan dalam melakukan pengelolaan Barang Milik Daerah, maka Peraturan Daerah ini diperlukan sebagai landasan hukum Pemerintah Daerah dalam mengelola Barang Milik Daerah dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta membantu mengamankan Aset Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
60 halaman; Penjelasan 9 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut No. 8 Tahun 2016
pengelolaan keuangan daerah kabupaten banggai laut
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.8, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penegasan kedudukan pejabat pembuat komitmen, penganggaran tahun jamak, pengaturan pendanaan tanggap darurat bencana dan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Serta berlakunya Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Juga telah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, secara substansi menjelaskan komponen Laporan Keuangan pada SKPD yang semula hanya memuat 3 (tiga) laporan, sekarang menjadi 5 (lima) komponen laporan keuangan yaitu : Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan, sedangkan komponen laporan keuangan yang harus disusun oleh SKPKD yang semula 5 (lima), sekarang menjadi 7 (tujuh), yaitu : Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
125 halaman; Penjelasan 14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat