Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2021/ NO.8, TLD NO.72
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai Laut
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banggai Laut sebagai perwujudan visi misi pemerintah daerah, perlu penguatan kelembagaan yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan dikarenakan bidang keuangan memiliki beban kerja sangat besar sehingga pengelolaan pendapatan asli daerah tidak optimal.
Pasal 18 ayat (6) UU RI Tahun 1945; UU No.5 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.79 Tahun 2019; Perda Kab. Banggai Laut No.7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.5 Tahun 2019
Dalam Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai Laut
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
5 halaman, 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah perlu adanya penyesuaian peraturan dengan dinamika perkembangan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah serta perlu melakukan perluasan objek retribusi daerah yang ada di daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No 28 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Usaha dengan pasal yang diubah Pasal 1 angka 13 dan angka 14; Pasal 2 ayat (1); Disisipkan Bab VIIIB; Pasal 32F, 32G, Pasal 32H; Pasal 32I dan Pasal 32J; Lampiran I; Lampiran VI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2021/NO.5, TLD NO.69
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dibentuk untuk memaksimalkan sumber-sumber pendapatan asli daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelayanan kepada masyarakat dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap penambahan jenis Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dan kelancaran pemungutan Retribusi.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No 28 Tahun 2009; UU No 5 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014
Mengubah beberapa aturan yaitu Pasal 1 angka 13, angka 14, angka 13a, angka 13b, angka 13c dan angka 13d; Pasal 2; Pasal 32; Pasal 33; disisipkan 1 bab yakni BAB VIIA dan disisipkan Pasal 32A, Pasal 32B, Pasal 32C, Pasal 32D dan Pasal 32E; Lampiran IV; Pasal 38 ayat (1) dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMOTONGAN TERNAK SAPI PADA RUMAH POTONGHEWAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin pangan asal hewan khususnya karkas, daging,dan jeroan ternak sapi yang aman, sehat, utuh dan halal; bahwa kegiatan pemotongan hewan mempunyai resiko penyebaran dan/atau penularan penyakit hewan menular termasuk zoonosis dan/atau penyakit yang ditularkan melalui daging (meat borne disease) yang mengancam kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan; bahwa dalam rangka untuk mencukupi ketersediaan bibit ternak dan untuk mengendalikan pemotongan ternak sapi produktif; bahwa dalam rangka menjamin prinsip-prinsip kesejahteraan hewan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemotongan Ternak Sapi pada Rumah Potong Hewan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemotongan Ternak Sapi pada Rumah Potong Hewan. Ruang lingkup Perbup meliputi penyelenggaraan dan pengawasan pemotongan hewan termasuk pemeriksaan sebelum dan sesudah di potong, pelarangan pemotongan betina produktif, pengawasan disitribusi daging, ketentuan dan syarat bagi pengusaha daging, Pembinaan, pengawasan. serta memuat sanksi administrasi, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
10 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/NO.10, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya; bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang berbagai aspek penyelenggaraan Bangunan Gedung meliputi aspek fungsi Bangunan Gedung, aspek persyaratan Bangunan Gedung, aspek hak dan kewajiban pemilik dan Pengguna Bangunan Gedung dalam tahapan penyelenggaraan Bangunan Gedung, aspek Peran Masyarakat, aspek pembinaan oleh pemerintah, aspek sanksi, aspek ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Peraturan daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan Bangunan Gedung yang berlandaskan pada ketentuan di bidang penataan ruang, tertib secara administratif dan teknis, terwujudnya Bangunan Gedung yang fungsional, andal, yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
107 halaman; Penjelasan 36 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.9, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa Barang Milik Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah, untuk itu Barang Milik Daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; bahwa dalam rangka tertib administrasi serta mendapat kepastian hukum guna pemanfaatan Barang Milik Daerah secara optimal perlu dilakukan penataan administrasi pengelolaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Barang Milik Daerah yang merupakan kekayaan atau aset Daerah yang harus dikelola dengan baik agar dapat memberikan arti dan manfaat sebanyak-banyaknya, dan tidak hanya sebagai kekayaan Daerah yang besar tetapi juga harus dikelola secara efisien dan efektif agar tidak menimbulkan pemborosan serta harus dapat dipertanggungjawabkan.
Ketentuan Pengelolaan Barang Pemerintah Daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, namun untuk lebih memberi kejelasan dalam melakukan pengelolaan Barang Milik Daerah, maka Peraturan Daerah ini diperlukan sebagai landasan hukum Pemerintah Daerah dalam mengelola Barang Milik Daerah dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta membantu mengamankan Aset Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
60 halaman; Penjelasan 9 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut No. 8 Tahun 2016
pengelolaan keuangan daerah kabupaten banggai laut
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.8, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penegasan kedudukan pejabat pembuat komitmen, penganggaran tahun jamak, pengaturan pendanaan tanggap darurat bencana dan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Serta berlakunya Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Juga telah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, secara substansi menjelaskan komponen Laporan Keuangan pada SKPD yang semula hanya memuat 3 (tiga) laporan, sekarang menjadi 5 (lima) komponen laporan keuangan yaitu : Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan, sedangkan komponen laporan keuangan yang harus disusun oleh SKPKD yang semula 5 (lima), sekarang menjadi 7 (tujuh), yaitu : Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
125 halaman; Penjelasan 14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4, TLD NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut kepada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah Tahun 2016 - 2020
ABSTRAK:
bahwa keberadaan Perseroan Terbatas (PT) Bank Sulawesi Tengah Cabang Banggai Laut, sangat membantu Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam mendukung kelancaran perputaran perekonomian yang ada di Kabupaten Banggai Laut, sehingga perlu melakukan investasi berupa Penyertaan Modal; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka penyertaan modal Pemerintah Daerah dalam bentuk investasi jangka panjang dapat dilaksanakan dan dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan Modal Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut kepada Perseroan Terbatas (PT) Bank Sulawesi Tengah Tahun 2016 – 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penambahan investasi Pemerintah Daerah pada PT. Bank Sulteng. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Sulteng yang diatur dalam Peraturan Daerah ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yakni mulai Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2020, dengan besarnya modal sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2016.
7 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3, TLD NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai Laut Tahun 2016 - 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka penyertaan modal Pemerintah Daerah dalam bentuk investasi jangka panjang Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan modal dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan; bahwa sarana air bersih merupakan salah satu kebutuhan yang sangat mendasar bagi masyarakat karena langsung menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga diperlukan adanya perhatian khusus Pemerintah Daerah melalui Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) guna memberikan pelayanan jasa sarana air bersih pada masyarakat yang ada di Kabupaten Banggai Laut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai Laut Tahun 2016 - 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan modal daerah kepada PDAM Kabupaten Banggai Laut bertujuan untuk :
a.meningkatkan pelayanan air bersih dan/atau air minum kepada masyarakat;
b. investasi secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali;
c. mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah; dan
d. memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2016.
9 halaman; Penjelasan 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2, TLD NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa perangkat desa merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, sehingga perlu diatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang berlandaskan pada prinsip partisipasi, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Badan Perwakilan Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Perangkat Desa yang dimaksud terdiri dari :
1. Sekretariat desa dipimpin oleh sekretaris desa dibantu oleh unsur staf sekretariat yang membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
2. Pelaksana kewilayahan dipimpin oleh kepala dusun yang bertugas membantu kepala desa sebagai satuan tugas kewilayahan.
3. Pelaksana teknis merupakan unsur pembantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Selain itu diatur mengenai pemberhentian, hak dan kewajiban perangkat desa serta larangan dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2016.
17 halaman; Penjelasan 3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat