Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penegasan kedudukan pejabat pembuat komitmen, penganggaran tahun jamak, pengaturan pendanaan tanggap darurat bencana dan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Serta berlakunya Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Juga telah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, secara substansi menjelaskan komponen Laporan Keuangan pada SKPD yang semula hanya memuat 3 (tiga) laporan, sekarang menjadi 5 (lima) komponen laporan keuangan yaitu : Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan, sedangkan komponen laporan keuangan yang harus disusun oleh SKPKD yang semula 5 (lima), sekarang menjadi 7 (tujuh), yaitu : Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat