perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.7, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
ABSTRAK:
bahwa reformasi birokrasi pemerintah daerah sesuai dengan tuntutan visi dan misi pemerintah daerah menghendaki penguatan kelembagaan perangkat daerah perlu dilakukan agar dicapai optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dalam mewujudkan tujuan pembangunan di daerah; bahwa terdapatnya beban kerja yang besar pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat tidak efektif; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai penyelenggaraan urusan pemerintahan dan perubahan nomenklatur perangkat daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5 Tahun 2016; Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 pada Pasal 3, Pasal 6, dan penyisipan Pasal 18A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2017.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016
6 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.6, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS TRIKORA SALAKAN
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan otonomi daerah telah memberikan kewenangan kepada daerah untuk menggali, mengelola, dan memanfaatkan berbagai sumber daya dan hasil kekayaan alam yang ada di daerah untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat di daerah; bahwa untuk meningkatkan pendapatan daerah, taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat diperlukan adanya upaya-upaya konkrit untuk mengoptimalkan potensi, sumber daya, dan hasil kekayaan daerah melalui pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bersifat perseroan; bahwa Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2009 belum dilaksanakan secara optimal karena masih banyak terdapat berbagai kelemahan dan kekurangannya sehingga diperlukan suatu BUMD yang bersifat perseroan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 339 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, pembentukan perusahaan perseroan daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 19 Tahun 2003; YUU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 12 Tahun 1998; PP Nomor 45 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; Perda Nomor 3 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pendirian; tempat kedudukan; ruang lingkup kegiatan usaha dan bidang usaha; modal dan saham; organ; direksi; dewan komisaris; kewajiban dan larangan anggota direksi dan dewan komisaris; kepegawaian; tahun buku, rencana kerja, dan anggaran; laporan perhitungan tahunan; penetapan dan penggunaan laba bersih hasil perusahaan; penggabungan, peleburan dan pengambilalihan; pengawasan; pembubaran dan likuidasi; serta anggaran dasar PT Trikora Salakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2017.
23 halaman; Penjelasan 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.4, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di Kabupaten Banggai Kepulauan maka perlu melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, yang serasi, selaras dan seimbang; bahwa dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan lingkungan hidup yang meliputi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan dapat mengancam kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya, perlu dilakukan perencanaan, pengawasan, pemeliharaan, pengendalian dan penataan hukum dalam pemanfaatan lingkungan hidup; bahwa urusan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan urusan wajib daerah, dan untuk itu dalam rangka mewujudkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; Permen LH Nomor 30 Tahun 2009; Permen LH Nomor 15 Tahun 2011; Perda Nomor 5;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: kedudukan dan ruang lingkup; tugas dan kewenangan pemerintah daerah; perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; peran serta masyarakat; sistem informasi lingkungan hidup; pembiayaan; dan pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
37 halaman; Penjelasan 19 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotannya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah; bahwa Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2008 tidak sesuai lagi dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015; Permendagri Nomor 110 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: keanggotaan dan kelembagaan BPD; fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD; peraturan tata tertib BPD; pembinaan dan pengawasan; serta pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
Perda Nomor 8 Tahun 2008
28 halaman; Penjelasan 7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 PP Nomor 18 Tahun 2017 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 18 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD; belanja penunjang kegiatan DPRD; serta pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
Perda Nomor 1 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Nomor 11 Tahun 2007
15 halaman; Penjelasan 6 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.9, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.8, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2016, perlu menetapkan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pembentukan dan susunan perangkat daerah; pembentukan Unit Pelaksana Teknis; pembentukan Unit Layanan Pengadaan; Staf Ahli; kepegawaian; dan perubahan perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2016.
Perda Nomor 2 Tahun 2008; Perda Nomor 9 Tahun 2013; Perda Nomor 10 Tahun 2013; Perda Nomor 11 Tahun 2013; Perda Nomor 3 Tahun 2015; Perda Nomor 4 Tahun 2015.
11 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.6, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2016.
7 halaman; Penjelasan 1 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah; penyelenggaraan urusan; serta urusan pemerintahan sisa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya PP Nomor 27 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 telah membawa dampak yang sangat besar dalam pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah, sehingga Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2009 telah bertentangan dengan kedua peraturan tersebut sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan Kepmendagri Nomor 188.34-5680 Tahun 2016, sehingga Peraturan Daerah tersebut tidak memiliki dasar hukum sehingga perlu dhentikan dalam peredarannya;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 27 Tahun 2014; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2009
3 halaman; Penjelasan 1 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat