Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Babupaten Banyuasin Nomor 6 tahun 2012 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2005 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, bahwa dalam rangka menetapkan besaran tunjangan komunikasi intensif bagi pimpinan dan anggota DPRD serta belanja penunjang operasional pimpinan DPRD berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diatur dengan peraturan Bupati Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 139 Tahun 2016 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin TA 2016.
5 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penatausahaan Surat Pengakuan Hak atas Tanah
ABSTRAK:
Belum tertibnya Data Kepemilikan/Penguasaan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah di wilayah Desa/Kelurahan dalam Kabupaten Banyuasin sering menimbulkan terjadinya tumpang tindih Pengakuan Kepemilikan/Penguasaan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah yang berakibat timbulnya sengketa ditengah masyarakat. Dalam rangka untuk melindungi hak masyarakat atas tanah yang dikuasainya, perlu pengaturan mengenai Penatausahaan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah yang berfungsi sebagai dasar hubungan hukum antara Kepemilikan/Penguasaan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah dengan tanah, guna mendukung terwujudnya tertib administrasi Kepemilikan/Penguasaan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah dan Pengusahaan Tanah di Desa/Kelurahan dalam Kabupaten Banyuasin.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 51 Prp Tahun 1960; UU No. 20 Tahun 1961; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 8 Tahun 1953; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 27 Tahun 2006; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 2 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 10 Tahun 2012; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 8 Tahun 2006; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2006; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 14 Tahun 2006;; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 18 Tahun 2006; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 8 Tahun 2012; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 5 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 8 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Maksud Dan Tujuan; Pedoman Penatausahaan Sphat; Pelepasan/Pengalihan/Pemindahan; Larangan Dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2018
PERDA Kab. Banyuasin No. 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kesatu atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin No. 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyuasin telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014. Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 294/KPTS/III/2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan dari Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin
Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, yaitu Pasal 4 huruf b, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 dibatalkan. Bahwa dalam rangka perluasan objek retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif guna meningkatkan PAD Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 perlu disesuaikan. Untuk itu perlu menetapkan Perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 22 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan terkait jenis retribusi jasa usaha, besarnya tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2018.
Mengubah Perda No. 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2014.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2023
pedoman penyusunan-anggaran pendapatan dan belanja desa
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2023/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 6 Tahun 2002; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 130 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 82 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 44 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri No 47 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 8 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan No 201/PMK.07 /2022; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2022; Peraturan Bupati No 88 Tahun 2019; Peraturan Bupati No 333 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dalam Kab. Banyuasin Tahun Anggaran 2023, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, pedoman penyusunan APBDesa, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
Mencabut Peraturan Bupati No 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kab. Banyuasin Tahun Anggaran 2022.
10 hlm, Lampiran : 24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 PP No.37 Tahun 2007, perlu pengaturan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Berdasarkan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah huruf c ayat (1) Pasal 110 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil bahwa Retriusi dimaksud termasuk Retribusi Jasa Umum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah; Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No.1 Tahun 1974; UU No.9 Tahun 1992; UU No.15 Tahun 1997; UU No.37 Tahun 1999; UU No.39 Tahun 1999; UU No.6 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004 ; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; UU No.28 Tahun 2009; PP No.32 Tahun 1994; PP No.37 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.25 Ahun 2008; Perpres No.26Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Hak dan Kewajiban Penduduk; Kewajiban dan Kewenangan Instansi Pelaksana; Pencatatan Biodata Penduduk dan Pendaftaran Peristiwa Kependudukan; Pendaftaran Peristiwa Kependudukan; dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Perda Kabupaten BanyuasinNo.21 Tahun 2008.
308 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin NO. 7 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tanun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 7 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1987; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 62 Tahun 1990; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan PP No. 31 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Banyuasin No. 7 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Banyuasin No. 35 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 7 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakitan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Perda No. 2 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan dalam Kab. Banyuasin
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah, dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsipprinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. Dengan adanya penataan Wilayah Desa yang memiliki rentang kendali dari Ibu Kota Kecamatan dalam prinsip penyelengaraan Pemerintahan dan pelayanan kepada masyrakat dalam Kabupaten Banyuasin, dipandang perlu melakukan Perubahan Pembentukan Kecamatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1974sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 2 Tahun 2006sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 2 Tahun 20 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 4 Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Diantara ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 2A dan 2B; Pasal 3, Pasal 11 ayat (1); Diantara ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 11A; Ketentuan Pasal 12 diubah; Pasal 15; Pasal 16 ayat (1); Ketentuan Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 16A; dan Ketentuan Pasal 17 diubah.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Berkaki Empat
ABSTRAK:
Pemeliharaan hewan kaki empat oleh masyarakat dalam kota Pangkalan Balai sebagai ibu kota Kabupaten Banyuasin dan ibu kota Kecamatan lainnya, perlu dilakukan penertiban dalam rangka menjaga keamanan lalu lintas, ketertiban umum, kebersihan kota dan lingkungan serta untuk menjamin kesehatan masyarakat.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; ; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 1977; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pemeliharaan Hewan Ternak; Larangan Dan Sanksi; Pengawasan Dan Pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 20 Tahun 2005.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyuasin telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012. Bahwa dalam rangka perluasan objek retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif guna meningkatkan PAD, Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu disesuaikan. Untuk itu perlu menetapkan Perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 17 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan terkait struktur tarif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2018.
Mengubah Perda No. 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 17 Tahun 2012.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Prioritas Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2018; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 129 Tahun 2018; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2016; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan No. 193/PMK.07/2018; Perda No. 2 Tahun 2016; Perda No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 11 Tahun 2018; Perda No. 12 Tahun 2018; Peraturan Bupati No. 185 Tahun 2016; Peraturan Bupati No. 144 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan pengelolaan dana desa meliputi : Penganggaran; Pengalokasian; Penyaluran; Penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan; Prioritas penggunaan dana desa; dan Pemantauan dan evaluasi, serta pihak yang terlibat dalam pembinaan dan pengawasan dana desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian, Tahapan Penyaluran dan Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 92 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian, Tahapan Penyaluran dan Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2018
63 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat