Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja Bukan Penerima Upah di Ekosistem Perkebunan Kelapa Sawit Melalui Dana bagi Hasil Sawit, meliputi; Ketentuan umum; ruang lingkup; sasaran, persyaratan dan mekanisme pendataan penerima program; program dan kepesertaan; besaran iuran dan tata cara pembayaran; pembiayaan; pertanggungjawaban; penanganan pengaduan; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat