Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuasin Nomor 7 Tahun 2024

Penyelenggaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah di Ekosistem Perkebunan Kelapa Sawit Melalui Dana bagi Hasil Sawit

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja Bukan Penerima Upah di Ekosistem Perkebunan Kelapa Sawit Melalui Dana bagi Hasil Sawit, meliputi; Ketentuan umum; ruang lingkup; sasaran, persyaratan dan mekanisme pendataan penerima program; program dan kepesertaan; besaran iuran dan tata cara pembayaran; pembiayaan; pertanggungjawaban; penanganan pengaduan; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuasin Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah di Ekosistem Perkebunan Kelapa Sawit Melalui Dana bagi Hasil Sawit
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuasin
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pangkalan Balai
Tanggal Penetapan
13 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2024
Tanggal Berlaku
13 Juni 2024
Sumber
BD.2024/NO.7, Website JDIH.banyuasinkab.com
Subjek
KETENAGAKERJAAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 221 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan