Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penilaian Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 60 Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penilaian Barang Milik Daerah
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penilaian Barang Milik Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
1. Ruang lingkup penilaian barang milik daerah:
a. dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah dilaksanakan untuk mengetahui nilai perolehannya atau nilai wajar pada saat penilaian dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAP;
b. dalam rangka pemanfaatan dan/atau pemindahtangan dilakukan oleh Tim Penilai Internal Pemerintah (KPKNL)/ Tim Eksternal dari Kantor Jasa Penilai Publik;
c. Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada huruf b ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
2. Ruang lingkup petunjuk teknis penilaian BMD sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi:
a. teknis penilaian tanah;
b. teknis penilaian peralatan dan mesin;
c. teknis penilaian bangunan;
d. teknis penilaian jalan, irigasi, dan jaringan; dan
e. teknis penilaian aset tetap lainnya.
3. Objek penilaian BMD meliputi:
a. tanah;
b. peralatan dan mesin;
c. gedung dan bangunan;
d. jalan, irigasi dan jaringan; dan
e. aset tetap lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2020.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenis Usaha Dan Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam Kriteria Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), wajib memiliki Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup;
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian Dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.25/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang Pedoman Penetapan Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian Serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.38/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Dampak Lingkungan Hidup.
Ruang lingkup usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi usaha dan/atau kegiatan bidang:
a. bidang multisector;
b. bidang pertanian;
c. bidang peternakan;
d. bidang perikanan;
e. bidang perhubungan;
f. bidang komunikasi dan informatika;
g. bidang perindustrian;
h. bidang energi sumberdaya dan mineral;
i. bidang kesehatan;
j. bidang pekerjaan umum;
k. bidang perumahan dan kawasan permukiman;
l. kehutanan;
m. bidang pariwisata; dan
n. bidang pengelolaan limbah B3.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 54 Tahun 2020
PERBUP Kab. Barito Timur No. 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH DAN PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN BARITO TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Timur, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Barito Timur;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Timur.
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan dan Susunan Organisasi;
3. Tugas dan Fungsi;
4. Kelompok Jabatan Fungsional;
5. Tata Kerja;
6. Jabatan;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Bupati Kabupaten Barito Timur Nomor 23 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Timur.
Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 15 Tahun 2017, Tentang Perubahan Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 23 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Timur.
45
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2020
Standar/ pedoman - desa - pengelolaan keuangan daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2020/24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dan
Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4),
ayat (7) dan pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 ten tang Desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian
dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran
2020
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan
Menteri
Dalam Negeri Nomor 114
Tahun 2014; Peraturan
M
en
t
e
ri
Desa, Pemban
gu
nan Daerah
T
e
rt
in
gg
al
dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan
M
e
n
teri Dalam
N
egeri
N
omor
8
0 Tah
u
n
2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 11
Tahun 2019; Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 19 Tahun 2019.
Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dan
Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 4 Tahun 2020
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Di Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07 /2020
tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum
Tambahan Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Tata Cara
Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan
Pendanaan Kelurahan di Kabupaten Barito Timur
Tahun Anggaran 2020
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun
2018; Peraturan Menteri
Keuangan
Nomor
8/PMK.07 /2020; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 11
Tahun 2019; Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 23 Tahun 2016; Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 6 Tahun 2020
DAU tambahan bantuan pendanaan kelurahan
ditetapkan sebesar Rp.1.145.457 .000,00
(Satu
milyar seratus empat puluh lima juta empat ratus lima
puluh tujuh ribu rupiah)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat