Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 26 Tahun 2020

Jenis Usaha Dan Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi usaha dan/atau kegiatan bidang: a. bidang multisector; b. bidang pertanian; c. bidang peternakan; d. bidang perikanan; e. bidang perhubungan; f. bidang komunikasi dan informatika; g. bidang perindustrian; h. bidang energi sumberdaya dan mineral; i. bidang kesehatan; j. bidang pekerjaan umum; k. bidang perumahan dan kawasan permukiman; l. kehutanan; m. bidang pariwisata; dan n. bidang pengelolaan limbah B3.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Timur Nomor 26 Tahun 2020 tentang Jenis Usaha Dan Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Timur
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tamiang Layang
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2020
Sumber
BD.2020/46
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 270 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan