Ruang lingkup usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi usaha dan/atau kegiatan bidang: a. bidang multisector; b. bidang pertanian; c. bidang peternakan; d. bidang perikanan; e. bidang perhubungan; f. bidang komunikasi dan informatika; g. bidang perindustrian; h. bidang energi sumberdaya dan mineral; i. bidang kesehatan; j. bidang pekerjaan umum; k. bidang perumahan dan kawasan permukiman; l. kehutanan; m. bidang pariwisata; dan n. bidang pengelolaan limbah B3.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat