ABSTRAK: |
- bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 1 1 Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito Timur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas,Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Perbendaharaan Nomor Negara 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolalan dan TanggungJawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan;
Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Badan Republik Indonesia Layanan Umum;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
- Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2023, disusun dengan sistematika sebagai berikut :
a. PENDAPATAN DAERAH
1. Pendapatan Asli Daerah Rp 60.175. 907.942,03
2. Pendapatan Transfer Rp 923.288.081.673,00
3. Lain-Lain Pendapatan Rp 25.000.000,00
Daerah yang Sah
Jumlah Pendapatan Rp 983.488.989.615,03
b. BELANJA DAN TRANSFER DAERAH
1. Belanja Operasi Rp 695.482.303.674,04
a) Belanja Pegawai Rp 351.104.087.669,76
b) Belanja Barang dan Rp 290.601.816.469,18
Jasa
c) Belanja Subsidi Rp 600.000.000,00
d) Belanja Hibah Rp 50.754.619.535,10
e) Belanja Bantuan Rp 2.421.780.000,00
Sosial
2. Belanja Modal Rp 201.360.547.759,37
a) Belanja Modal Rp 0,00
Tanah
b) Belanja Modal Rp 21.045.840.294,00
Peralatan dan Mesin
c) Belanja Modal Rp 41.140.779.038,98
Gedung dan
Bangunan
d) Belanja Modal Rp 138.082.480.220,39
Jalan, Jaringan dan
Irigasi
e) Belanja Modal Aset Rp 1.091.448.206,00
Tetap Lainnya
f) Belanja Modal Aset Rp 0,00
Lainnya
3. Belanja Tidak Terduga Rp 2.533.187.200,00
a) Belanja Tidak Rp 2.533.187.200,00
4. Belanja Transfer Rp 160.345.590.527,00
a) Belanja Bagi Hasil Rp 4.104.711.131,00
b) Belanja Bantuan Rp 156.240.879.396,00
Keuangan
5. Surplus/ (Defisit) Rp (76.232.639.545,38)
c. PEMBIAYAAN DAERAH
1. Penerimaan Pembiayaan Rp 241.287.047.039,17
Daerah
2. Pengeluaran Pembiayaan Rp 10.775.000.000,00
Daerah
3. Pembiayaan Netto Rp 230.512.047.039,17
4. Sisa Lebih Pembiayaan Rp 154.279.407.493,79
Anggaran Tahun Berkenaan (2) Sistematika sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , disusun dalam Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran;
(3) Ringkasan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
|