Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Timur Nomor 26 Tahun 2024

Tata Cara Perhitungan Potensi Pajak Daerah dan Proyeksi Pendapatan Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum; 2.Perhitungan Potensi Pajak Daerah; 3.Perhitungan Potensi dan Proyeksi Pendapatan Pajak Daerah; 4.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Timur Nomor 26 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perhitungan Potensi Pajak Daerah dan Proyeksi Pendapatan Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Timur
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tamiang Layang
Tanggal Penetapan
05 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
05 Agustus 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 206
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Timur
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 163 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan