Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan ayat (3) Pasal 4 diubah dan ditambah tiga ayat; Ketentuan ayat (15) Pasal 7 diubah; Ketentuan ayat (4) Pasal 9 dihapus; Ketentuan ayat (4) Pasal 26 dihapus; Ketentuan dalam Lampiran XI huruf C, huruf E, dan huruf H Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Berita Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2024 Nomor 186) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat