Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa Penanaman Modal memegang peranan penting
dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan wilayah di Daerah sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwa peningkatan kualitas penyelenggaraan Penanaman Modal akan mendorong peningkatan iklim Penanaman Modal yang kondusif bagi dunia usaha dalam rangka penguatan daya saing perekonomian dan mempercepat peningkatan Penanaman Modal; bahwa guna menciptakan dan menjamin iklim usaha yang kondusif serta menumbuhkembangkan Penanaman Modal dalam berbagai bidang, maka sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah yang diatur dalam ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Lampiran Angka I huruf R Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu mengatur mengenai penyelenggaraan Penanaman Modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal;
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 4 Tahun 2023; PP Nomor 47 Tahun 2012; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 28 Tahun 2018; PP Nomor 24 Tahun 2019; PP Nomor 5 Tahun 2021; PP Nomor 6 Tahun 2021; PP Nomor 7 Tahun 2021; PP Nomor 10 Tahun 2021; Perpres Nomor 16 Tahun 2012; Perpres Nomor 10 Tahun 2021; Perka BKPM Nomor 9 Tahun 2017; Permendagri Nomor 22 Tahun 2020; Permendagri Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021; Permen Investasi/BKPM Nomor 1 Tahun 2022
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di Daerah. Peraturan ini memuat peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, arah kebijakan, bidang usaha, bentuk badan usaha dan kependudukan, pelaksanaan perizinan berusaha di daerah, Pengembangan Iklim Penanaman Modal, insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, promosi Penanaman Modal, data dan sistem informasi Penanaman Modal, hak, kewajiban dan tanggung jawab Penanam Modal, pengendalian, evaluasi dan pelaporan; dan serta sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2024.
mencabut Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi kepada Masyarakat dan/atau Investor
33
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 4 Tahun 2023, UU Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 13 Tahun 2019, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permendagri Nomor 9 Tahun 2021, Permendagri Nomor 15 Tahun 2023, Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2022.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2024 yang memuat pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah dengan uraian yang tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Kabupaten Mojokerto Tahun 2023 Nomor 3; https://jdih.mojokertokab.go.id
Peraturan Daerah (Perda) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 286 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan
dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 94 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,
seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi
dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 ; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. meliputi: ketentuan umum; Jenis Pajak terdiri atas:
a. PBB-P2
b. BPHTB;
c. PBJT atas:
1. Makanan dan/atau Minuman; Jenis Retribusi terdiri atas:
a. retribusi Jasa Umum;
b. retribusi Jasa Usaha; dan
c. retribusi Perizinan Tertentu.
2. Tenaga Listrik;
3. Jasa Perhotelan;
4. Jasa Parkir; dan
5. Jasa Kesenian dan Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. PAT;
f. Pajak MBLB;
g. Pajak Sarang Burung Walet;
h. Opsen PKB; dan
i. Opsen BBNKB. Jenis Retribusi terdiri atas:
a. retribusi Jasa Umum;
b. retribusi Jasa Usaha; dan
c. retribusi Perizinan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2023.
Pasal 169
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun
2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Mojokerto Nomor 1);
b. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Mojokerto Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2);
c. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten
Mojokerto Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3);
d. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 4);
e. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Mojokerto Tahun 2013 Nomor 2);
f. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah
Kabupaten Mojokerto Tahun 2013 Nomor 15);
g. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Mojokerto Tahun 2014 Nomor 4);
h. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 Nomor 1);
i. Peraturan Daerah Nomor 4Tahun2016 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 3);
j. Peraturan Daerah Nomor 5Tahun2016 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
(LembaranDaerahKabupatenMojokertoTahun2016Nomo
r4,TambahanLembaranDaerahKabupaten Mojokerto
Nomor 2); k. Peraturan Daerah Nomor 2Tahun2017tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
(LembaranDaerahKabupatenMojokertoTahun2017Nomo
r1,TambahanLembaranDaerahKabupaten Mojokerto
Nomor 1);
l. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran
Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2017 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto
Nomor 5);
m. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Mojokerto Tahun 2018 Nomor 1);
n. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran
Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto
Nomor 2);
o. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran
Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto
Nomor 6);
p. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran
Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto
Nomor 2); dan
q. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran
Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto
Nomor 3);
r. Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2013 tentang
Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi
Jalan Umum pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Tarif Retribusi
Tempat Khusus Parkir pada Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Berita
Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2013 Nomor 69);
s. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan
Kebersihan Pertokoan (Berita Daerah Kabupaten
Mojokerto Tahun 2016 Nomor 3); t. Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2016 tentang
Besaran Tarif dan Tata Cara Retribusi Pelayanan Parkir
di Tepi Jalan Umum dengan Sistem Berlangganan
(Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016
Nomor 46);
u. Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2016 tentang Tarif
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Berita
Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 50,
Tambahan Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor
3);
v. Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2018 tentang Tarif
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Berita Daerah
Kabupaten Mojokerto Tahun 2018 Nomor 27,
Tambahan Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor
1);
w. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar Jenis
Pelayanan Pemakaian Prasarana Pasar Khusus Hewan
Ternak (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun
2019 Nomor 3, Tambahan Berita Daerah Kabupaten
Mojokerto Nomor 1);
x. Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Untuk Pemakaian Laboratorium Kesehatan Hewan dan
Rumah Potong Hewan (Berita Daerah Kabupaten
Mojokerto Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Berita
Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2); dan
y. Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2019 tentang
Perubahan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha
Daerah (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun
2019 Nomor 51),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jumlah 286 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Kabupaten Mojokerto Tahun 2023 Nomor 2; https://jdih.mojokertokab.go.id
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan pasal 177 Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan
bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam
perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah serta perubahan Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara yang telah disepakati antara
Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah pada tanggal 12 Agustus 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun
2022; Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun
2022; Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun
2023
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. APBD Tahun Anggaran 2023 mengalami perubahan dengan rincian sebagai
berikut :
1. Pendapatan Daerah
a. Semula Rp. 2.506.313.727.464,00
b. Bertambah Rp. 101.352.646.495,00
Jumlah pendapatan daerah setelah
perubahan Rp. 2.607.666.373.959,00
2. Belanja Daerah
a. Semula Rp. 2.706.223.707.844,00
b. Bertambah Rp. 256.678.121.100,00
Jumlah belanja daerah setelah perubahan Rp. 2.962.901.828.944,00
Defisit setelah Perubahan ( Rp. 355.235.454.985,00 ) 3. Pembiayaan Daerah
a. Penerimaan Pembiayaan
1) Semula Rp. 270.909.980.380,00
2) Bertambah Rp. 155.325.474.605,00
Jumlah penerimaan pembiayaan
setelah perubahan Rp. 426.235.454.985,00
b. Pengeluaran Pembiayaan
1) Semula Rp. 71.000.000.000,00
2) Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
Jumlah pengeluaran pembiayaan
setelah perubahan Rp. 71.000.000.000,00
Jumlah Pembiayaan neto setelah
Perubahan Rp. 355.235.454.985,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2023.
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun
2022
jumlah 13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD Kabupaten Mojokerto Tahun 2023 Nomor 1; https://jdih.mojokertokab.go.id
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Bela nja
Daerah Tahun Anggaran 2022;
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 ; Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 15 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Bela nja
Daerah Tahun Anggaran 2022; Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 berupa laporan keuangan
memuat:
a. laporan realisasi anggaran;
b . laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. laporan operasional;
d. laporan perubahan ekuitas;
e. neraca;
f. laporan arus kas; dan
g. catatan atas laporan keuangan. dan dilampiri
dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha
milik daerah/perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023.
jumlah 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2022
FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa narkotika sebagai zat atau obat yang
diperlukan bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan
maupun pengembangan ilmu pengetahuan berpotensi
disalahgunakan yang berdampak bagi sendi
kehidupan, nilai, dan karakter, serta budaya bangsa;
b. bahwa untuk mencegah terjadinya peningkatan
jumlah peredaran gelap dan penyalahguna maupun
korban penyalahgunaan narkotika dan prekursor
narkotika di daerah, perlu adanya peran Pemerintah
Daerah dan masyarakat untuk mendukung program
dan kebijakan di bidang pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika dan prekursor narkotika di daerah;
c. bahwa Bupati berwenang melakukan fasilitasi
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika, diperlukan
pedoman yang berlaku di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Mengingat: 6. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 ten tang
Prekursor (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5126); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5419);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH, PELAKSANAAN FASILITASI P4GNPN, PENDAMPINGAN DAN ADVOKASI, TIM TERPADU P4GNP, MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PENDANAAN, SANKSI, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 No 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 18 Agustus
2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 109 Tahun 2000;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 2 Tahun 2012;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 13 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permendagri No 9 Tahun 2021;
Permendagri No 27 Tahun 2021;
Perda Kab. Mojokerto No 15 Tahun 2008;
Perda Kab. Mojokerto No 2 Tahun 2012;
Perda Kab. Mojokerto No 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Mojokerto No 6 Tahun 2021;
Perda Kab. Mojokerto No 9 Tahun 2021.
Mengatur tentang APBD Tahun 2022 yang terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah ; Ketentuan mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 diatur dalam Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 No 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 10 Tahun 2019 tentang Perusahan Air Minum Mojopahit Mojokerto
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mojopahit Mojokerto;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan tata kelola perusahaan yang baik serta memberikan kepastian hukum guna menjamin kelancaran dan efektifitas pelayanan, terhadap beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mojopahit Mojokerto perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mojopahit Mojokerto;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 32 Tahun 2009;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 17 Tahun 2019;
UU No 11 Tahun 2020;
UU No 122 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 54 Tahun 2017;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 2 Tahun 2007;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 70 Tahun 2016;
Permendagri No 71 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 21 Tahun 2020;
Permendagri No 37 Tahun 2018;
Permendagri No 118 Tahun 2018;
Perda No 10 Tahun 2019
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mojopahit Mojokerto (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 8) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a);
2. Ketentuan Pasal 60 Ayat (3) diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni Ayat (3a), dan setelah Ayat (4) ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni Ayat (5) dan Ayat (6);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 No 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 177
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang · Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah . serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 6 September 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 109 Tahun 2000;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 2 Tahun 2012;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 13 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana · telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 64 Tahun 2020;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Mojokerto No 15 Tahun 2008;
Perda Kab. Mojokerto No 2 Tahun 2012;
Perda Kab. Mojokerto No 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Mojokerto No 6 Tahun 2021;
Perda Kab. Mojokerto No 7 Tahun 2020;
Perda Kab. Mojokerto No 8 Tahun 2021;
APBD Tahun Anggaran 2021 semula berjumlah Rp.2.595.743.292.040,00 bertambah sejumlah Rp.161.229.456.226,00 sehingga menjadi Rp.2.756.972.748.266,00; Ketentuan mengenai Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 diatur dalam Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 No 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto No 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto
ABSTRAK:
a. bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor
7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 201 7 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto.
Pasal 18 ayat (6) UUS 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020;
PP No 70 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2018;
Perpres No 73 Tahun 2011;
Perpres No 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No 64 Tahun 2020;
Perpres No 33 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 62 Tahun 2017;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Mojokerto No 7 Tahun 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 201 7 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 4) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 26, di antara Ayat (3) dan Ayat (4) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni Ayat (3a), Ayat (3b), dan Ayat (3c), dan di antara Ayat (4) dan Ayat (5) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni Ayat (4a), Ayat (4b), dan Ayat (4c);
2. Ketentuan Pasal 29 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat