Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. informasi ketenagakerjaan dan perencanaan Tenaga Kerja; b. pelatihan, penempatan dan perluasan kesempatan kerja; c. penggunaan Tenaga Kerja asing; d. hubungan kerja; e. hubungan industrial; f. perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja; g. pengupahan dan jaminan sosial; h. dewan pengupahan daerah; i. pembinaan, pengendalian dan evaluasi; dan j. sanksi administratif
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat