PERUBAHAN - PEMILIHAN – PENGANGKATAN – PELANTIKAN – KEWENANGAN – PEMBERHENTIAN – KEPALA DESA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Kewenangan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang menyatakan mengabulkan permohonan terhadap Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; serta dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) huruf k dijelaskan bahwa seorang Anggota Badan Permusyawaratan Desa diberhentikan apabila ditetapkan sebagai calon Kepala Desa, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2015.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 110 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERDAKAB BASEL No. 9 Tahun 2008;
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2015, yaitu ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) huruf n dihapus dan ayat (4) diubah;
dan ketentuan dalam Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) dihapus, serta ayat (3) dan ayat (4) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
Perda ini mengubah Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Kewenangan, dan Pemberhentian Kepala Desa
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 321
ayat (1) dan Pasal 322 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 dimana Kepala Daerah
menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas bersama-sama.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 12 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PERDAKAB BASEL No. 20 Tahun 2006; PERDAKAB BASEL No. 20 Tahun 2018.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat ketentuan sebagai berikut : (a) laporan realisasi anggaran;
(b) laporan perubahan saldo anggaran lebih; (c) neraca;
(d) laporan operasional (LO);
(e) laporan arus kas (LAK);
(f) laporan perubahan ekuitas (LPE); dan
(g) catatan atas laporan keuangan.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut tercantum dalam 9 Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dalam Peraturan Daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2020.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut
dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Pembangunan daerah merupakan sub sistem dari pembangunan daerah merupakan sub sistem dari pembangunan nasional yang terintegrasi dan bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan UUD 1945, dalam melaksanakan pembangunan daerah tersebut perlu disusun sistem perencanaan pembangunan daerah yang transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipasif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan, meliputi rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan, rencana tata ruang dan rencana sektoral, maka untuk menjamin itu perlu diatur tentang cara penyusunan rencana pembangunan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.5 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2006; PP No.40 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; PP No.7 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan menteri Keuangan No.28 Tahun 2010, No.0199/M PPN/04/2010 dan No.PMK 95/PMK 07/2010.
Dalam Peraturan Daerah ini melakukan metode pendekatan teknokratik, partisipatif, politik, atas-bawah dan bawah-atas, kompetitif dan sosio-kultural, yang dirumuskan secra transparan transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan, perencanaan pembangunan daerah mencakup penyelenggaraan perencanaan makro seluruh fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu. Perencanaan pembangunan daerah ini terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh pemerintah daerah dan perencanaan pembangunan desa/kelurahan yang berada dalam pembinaan pemerintah daerah, yang disusun secara terpadu oleh pemda yang dituangkan dalam bentuk RPJPD,RPJMD,Renstra SKPD,RKPD dan Renja SKPD. Kemudian mengatur mengenai perencanaan pembangunan desa/kelurahan yang berada dalam cakupan daerah harus bersinergi dengan perencanaan pembangunan daerah yang diwujudkan dalam RPJM-Desa dan RKP-Desa/kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2014.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA PETERNAKAN
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong pertumbuhan dan pengembangan
usaha peternakan, perlu mengambil langkah untuk
menciptakan iklim usaha yang sehat. Dengan berkembangnya kegiatan di sektor usaha peternakan di Kabupaten Bangka Selatan perlu dilakukan
pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan
terhadap kegiatan usaha peternakan tersebut, khususnya
dalam pemberian izin usaha peternakan.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang maksud dan tujuan pengaturan perizinan usaha peternakan; penggolongan usaha peternakan; dan pengaturan mengenai izin usaha peternakan. Selain itu, diatur pula mengenai ketentuan tentang peternak skala kecil; peternakan rakyat; pengawasan dan pembinaan; kemitraan; sanksi administratif; serta ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
20 hlm (Penjelasan 3 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2014
TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERKEBUNAN
ABSTRAK:
Dengan perkembangan tuntutan masyarakat dan
keterbatasan kesediaan lahan negara untuk usaha perkebunan,
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 9 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan, perlu
disempurnakan dan disesuaikan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 2018; PERMENTAN No: 07/Permentan/OT.140/2/2009; PERMENTAN No: 98/Permentan/OT.140/9/2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah kabupaten Bangka
Selatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha
Perkebunan yang diubah, yaitu ketentuan angka 13 Pasal 1 diubah dan setelah angka 24 ditambahkan 2 (dua) angka yakni angka 25 dan angka 26; Ketentuan Pasal 5 diubah; Ketentuan Pasal 36 diubah; Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni
Pasal 36A, Pasal 36B, Pasal 36C, Pasal 36D, dan Pasal 36E; Ketentuan Pasal 37 diubah; Pasal 38 dihapus; Pasal 39 dihapus; Ketentuan Pasal 71 diubah; dan Pasal 72 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2021.
14 hlm. (Penjelasan 2 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN
NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
KABUPATEN BANGKA SELATAN
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi penyesuaian dan keseimbangan penerapan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi komunikasi kelembagaan antara Pusat dan Daerah sesuai beban kerja dan urusannya sehingga dapat melaksanakan administrasi pemerintahan daerah secara efektif dan efisien. Untuk itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Selatan.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 17 Tahun 2016 tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Selatan yang diubah, yaitu: ketentuan angka 1 Pasal 1 diubah; Ketentuan huruf d angka 3, angka 5, angka 6, angka 8, angka 10, angka 12 huruf e angka 2 Pasal 3 diubah, dan diantara angka 6 dan angka 7 disisipkan 1 (satu) angka 6a, serta setelah angka 13 ditambahkan 3 (tiga) angka yakni angka 14 sampai dengan angka 16; Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A; Pasal 8, 9, dan 10 dihapus; dan ketentuan Pasal 12 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 13 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Kelurahan;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Junjung Besaoh
ABSTRAK:
Kemerdekaan dalam menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai perwujudan HAM dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak, dengan keberadaaan radio junjung besaoh sebagai media penyiaran di daerah mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dakam memberikan keseimbangan informasi, pendidikan, kebudayaan dan hiburan yang bersifat positif kepada masyarakat sehingga mampu mendukung untuk mencapai keberhasilan program-program pembangunan pemda, maka perlu dibentuk perda tentang lembaga penyiaran daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 36 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2002; UU No.5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.52 Tahun 2000; PP No.11 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini dibentuk lembaga penyiaran publik lokal yang selanjutnya disebut LPPL radio junjung besaoh, sebagai kegiatan komunikasi massa yang mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial. Kemudian mengatur mengenai kelembagaan yang meliputi susunan organisasi LPPL radio junjung besaoh. Menetapkan dewan pengawas mulai dari pengangkatan, tugas dan kewajiban, fungsi, wewenang dan hak, pemberhentian. Menetapkan direksi yang meliputi pengangkatan, tugas dan kewajiban, fungsi, wewenang dan hak, serta pemberhentian, tata kerja. Selanjutnya mengenai kekayaan dan sumber pembiayaan untuk LPPL radio junjung besaoh. Penyelenggaraan penyiaran yang meliputi program siaran dan penggunaan frekuensi, cakupan wilayah siaran dsb. Rencana dasar teknik dan persyaratan teknis perangkat penyiaran, rencana kerja dan anggaran. Pertanggung jawaban, serta kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2014.
33 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat