Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 17 Tahun 2016 tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Selatan yang diubah, yaitu: ketentuan angka 1 Pasal 1 diubah; Ketentuan huruf d angka 3, angka 5, angka 6, angka 8, angka 10, angka 12 huruf e angka 2 Pasal 3 diubah, dan diantara angka 6 dan angka 7 disisipkan 1 (satu) angka 6a, serta setelah angka 13 ditambahkan 3 (tiga) angka yakni angka 14 sampai dengan angka 16; Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A; Pasal 8, 9, dan 10 dihapus; dan ketentuan Pasal 12 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat