PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PENGUSAHAAN BUDIDAYA BURUNG WALET DALAM DAERAH KOTA PONTIANAK
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/NO.4, TLD No.4, LL KOTA PONTIANAK : 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengusahaan Budidaya Burung Walet Dalam Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran II angka 163 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa penulisan kata “dapat” dihapus, maka pasal II Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengawasan, Pengandalian dan Pengusahaan Budidaya Burung Walet Dalam Daerah Kota Pontianak tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi sehingga perlu dilakukan perubahan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1981, UU No.4 Tahun 1984, UU No.5 Tahun 1990, UU No.33 Tahun 2004, UU No.18 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, Perda No.2 Tahun 2013, Perda No.6 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan pasal II Perda No.13 Tahun 2006 tentang Pengawasan, pengendalian dan pengusahaan Budidaya Burung Walet Dalam Daerah Kota Pontianak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Peraturan ini memiliki 4 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2005/NO.4, TLD No.4, LL KOTA PONTIANAK: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 02 tahun 1992 yang telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 11 tahun 1996 tentang Pengaturan, Penggunaan dan Retribusi Pasar tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan pada saat ini, baik ditinjau dari dasar hukumnya maupun dari besarnya tarif retribusi yang berlaku pada saat ini,oleh karena itu perlu dilakukan pencabutan dan diatur kembali dalam suatu Peraturan Daerah yang baru
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.18 Tahun 1997, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.66 Tahun 2001, Perda No.2 Tahun 1987, Perda No.9 Tahun 2000
KETENTUAN UMUM; NAMA, OBYEK, SUBYEK DAN GOLONGAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR; CARA MENGUKUR TINGGKAT PENGGUNAAN JASA DAN PRISNSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR SERTA BESARNYA TARIF RETRIBUSI; JENIS, STRUKTUR BESARNYA TARIF RETRIBUSI PASAR; WILAYAH PEMUNGUTAN, MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG; PEMUNGUTAN DAN PENAGIHAN; SANKSI ADMINISTRASI; KEBERATAN, PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; KETENTUAN PIDANA; PENYIDIKAN; PENGAWASAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
11 halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 4 Tahun 2008
PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN DAN SERTIFIKASI BIDANG KESEHATAN
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/NO.4, TLD No.4, LL KOTA PONTIANAK : 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Dan Sertifikasi Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa guna melakukan perlindungan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Pemerintah dan swasta secara merata, terjangkau dan dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan sistem kesehatan nasional yang semakin meningkat dan berkembang, perlu dilakukan pembinaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
UU No. 27 Tahun 1959, UU. No. 23 Tahun 1992, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 29 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 39 Tahun 1995, PP No. 32 Tahun 1996, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Perda No. 9 Tahun 2000, Perda No. 16 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Perizinan, Sertifikasi Bidang Kesehatan, Pelayanan Kessehatan, Pembiinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2008.
11 halaman dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2020/NO.4, LL Kota Pontianak : 7 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN SISA LEBIH PERHITUNGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS DAN UNIT PELAKSANA KEGIATAN DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KOTA PONTIANAK
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) dan Pasal 96 Peraturan menteri dalam negeri nomor 79 tahun 2018 tentang Badan layanan Umum Daerah, menyatakan bahwa sisa lebih perhitungan anggaran Badan Layanan Umum Daerah merupakan selisih lebih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran Badan layanan Umum Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran dan pengelolaan sisa lebih perhitungan anggaran Badan layanan Umum Daerah diatur dengan Peraturan kepala Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2005, Perpres No.72 Tahun 2012, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.79 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Pendapatan atau Penerimaan BLUD; Pemanfaatan SILPA BLUD; Penganggaran SILPA BLUD; Penatausahaan SILPA BLUD; Pertanggungjawaban SILPA BLUD; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan ini memiliki 7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2003/NO.4, TLD No.4, LL KOTA PONTIANAK: 17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah yang berlaku di Kota Pontianak ;
UU No.27 tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.17 Tahun 1997, UU No.18 Tahun 1997, UU No.19 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 2000, PP No.25 Tahun 2000, PP No.65 Tahun 2001, Perda No.2 Tahun 1997, Perda No.9 Tahun 2000
KETENTUAN UMUM; NAMA, OBJEK DAN SUBJEK; DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK; WILAYAH PEMUNGUTAN PAJAK DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK; MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH; TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK; TATA CARA PEMBAYARAN; TATA CARA PENAGIHAN; PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN; TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI; KEBERATAN DAN BANDING; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK; KADALUARSA; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2003.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi
16 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 4 Tahun 2012
PERJALANAN DINAS DALAM DAN LUAR NEGERI BAGI WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP DALAM LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Dalam Dan Luar Negeri Bagi Walikota Dan Wakil Walikota, Pimpinan Dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Serta Pegawai Tidak Tetap Dalam Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi perjalanan dinas dalam dan luar negeri bagi Walikota dan Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap perlu dilakukan penataan terhadap pembiayaan untuk perjalanan dinas sesuai dengan kebutuhan nyata, dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU N0. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permenkeu No. 45/PMK.05/2007, Permendagri No. 11 Tahun 2011, Perwa No. 38 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Perjalanan Dinas Dalam Negeri, Perjalanan Dinas Luar Negeri, Surat Perintah Tugas Dan Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dokumen Perjalanan Dinas Luar Negeri, Tata Cara Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri, Biaya Perjalanan Dinas, Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2012.
18 halaman, 8 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 4 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin Kota Pontianak Tahun 2014
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Pedoman Umum Penyaluran Beras Untuk Rumah Tangga Miskin Tahun 2014, Walikota diminta untuk menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Raskin di Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 19 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 18 Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2013, PP No. 68 Tahun 2002, PP No. 7 Tahun 2003, PP No. 38 Tahun 2007, Perpres No. 15 Tahun 2010, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Kepmenko Kesra No. 57 Tahun 2012, Kepgub No. 74 Tahun 2013, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM BERAS UNTUK RUMAH TANGGA MISKIN KOTA PONTIANAK TAHUN 2014
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
16 halaman, 12 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2021/NO.4, LL Kota Pontianak : 33 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat Kota Pontianak berupa penyediaan barang dan/atau jasa tanpa mengutamakan mencari keuntungan, Pemerintah Kota Pontianak melaksanakan kegiatan yang didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 2004, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.8 Tahun 2006, PP No.23 Tahun 2005, Perda No.12 Tahun 2019, Permendagri No.79 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Persyaratan dan Penetapan BLUD, Struktur Anggaran, Perencanaan dan Penganggaran, Pelaksanaan Anggaran, Pengelolaan Belanja, Pengelolaan Barang, Tarif Layanan, Piutang dan Utang/Pinjaman, Kerjasama, Investasi, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran dan Defisit Anggaran, Tata Kelola, Remunerasi, Status Kelembagaan, Pencabutan Penerapan BLUD, Penyelesaian Kerugian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
28 halaman dan 5 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 4 Tahun 2010
PETANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/NO.4, LL KOTA PONTIANAK : 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 184 ayat (1) undang-undang Nomor 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Petanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 18 Tahun 1997, UU No. 21 Tahun 1997, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 65 Tahun 2001, UU No. 66 Tahun 2001, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 24 Tahun 2005, PP No. 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 79 Tahun 2005, Perda No. 5 Tahun 2003, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda No. 1 Tahun 2009, Perda No. 14 Tahun 2009.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2010.
-
-
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2022/NO.4, LL KOTA PONTIANAK: 46 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
ABSTRAK:
bahwa benda Cagar Budaya, struktur cagar budaya, bangunan cagar budaya, situs cagar budaya dan kawasan cagar budaya yang dimiliki oleh Kota Pontianak merupakan bagian dari kekayaan alam dan budaya bangsa Indonesia yang memiliki peran penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU no.27 tahun 1959; UU no.28 Tahun 2002; UU no.26 Tahun 2007; UU no.10 Tahun 2009; UU no.11 Tahun 2010; UU no.1 Tahun 2011; UU no.23 Tahun 2014; PP no.16 tahun 2021; PP no.66 tahun 2015; PP no.12 tahun 2017; PP no.28 tahun 2018; PP no.1 tahun 2022; PermenPUPR no. 01/PRT/M/2015; Permenbudpar no. PM.49/UM.001/MKP/2009; Perda no.6 tahun 2019;
Peraturan ini mengatur ketentuan umum; kriteria cagar budaya; tugas dan wewenang pemerintah daerah; pemilik dan penguasaan; register cagar budaya; tim ahli cagar budaya; pelestarian dan pengelolaan cagar budaya; Pendanaan; Pembinaan dan pengawasan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan ; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
36 halaman peraturan dan 10 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat