Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 4 Tahun 2012

Perjalanan Dinas Dalam Dan Luar Negeri Bagi Walikota Dan Wakil Walikota, Pimpinan Dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Serta Pegawai Tidak Tetap Dalam Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Perjalanan Dinas Dalam Negeri, Perjalanan Dinas Luar Negeri, Surat Perintah Tugas Dan Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dokumen Perjalanan Dinas Luar Negeri, Tata Cara Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri, Biaya Perjalanan Dinas, Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Dan Luar Negeri Bagi Walikota Dan Wakil Walikota, Pimpinan Dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Serta Pegawai Tidak Tetap Dalam Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
04 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2012
Tanggal Berlaku
04 Februari 2012
Sumber
BD.2012/NO.4, TBD No.4, LL KOTA PONTIANAK: 18 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 372 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan