Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 143
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan
Daerah yang baik diperlukan pengaturan pengelolaan
keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, akuntabel,
transparan, memperhatikan asas keadilan dan
kepatutan;
b. bahwa seiring perkembangan peraturan
perundang-undangan, dan adanya tuntutan kebutuhan
serta kebijakan dalam mendukung penyelenggaraan
pengelolaan keuangan daerah, maka pengaturan
pengelolaan keuangan daerah yang selama ini
didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Tuban
Nomor 06 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu dilakukan penataan kembali
agar terjalin harmonisasi dan sinkronisasi dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan keuangan daerah, sehingga perlu diganti;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu diatur mengenai
tata cara penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ditetapkan dalam
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah;d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016;
Materi Pokok: menagtur mengenai Pengelolaan
Keuangan Daerah pada kabupaten tuban; memuat antara lain: ketentuan umum; jabatan pengelolla keuangan daerah ; Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Pejabat Pengelola Keuangan Daerah; Pengguna Anggaran; Kuasa Pengguna Anggaran; Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
Satuan Kerja Perangkat Daerah; Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD; Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPD; Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran; TAPD; APBD; Struktur APBD; Pendapatan Daerah; Belanja Daerah; Pembiayaan Daerah; Penerimaan Pembiayaan; Pengeluaran Pembiayaan; Surplus dan Defisit; Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan Prioritas Platform Anggaran Sementara; Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun 2007 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2007 Seri E Nomor 21),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jumlah 120 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri A Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA
UNTUK KEADAAN DARURAT BENCANA WABAH PENYAKIT AKIBAT
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) TAHUN 2020 PADA
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta dalam
rangka penanggulangan Keadaan Darurat Bencana
Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) di Kabupaten Toban, perlu didukung
Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk Keperluan
Darurat Bencana termasuk keperluan mendesak
yang tidak dapat diprediksi sebelumnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penggunaan Anggaran
Belanja Tidak Terduga Untuk Keadaan Darurat
Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) Tahun 2020 Pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Tuban;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor. 24 Tahun 2007; 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 13. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; 14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 15. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949 /Menkes/
SK/VIIl/2004; 17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/
Per/X/2010; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 19. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.0 1.07 / Menkes/ 104 / 2020; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun
2007; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun
2019; 22. Peraturan Bupati Tuban Nomor 28 Tahun 2011; 23. Peraturan Bupati Tu ban Nomor 1 Tahun 2014; 24. Peraturan Bupati Tuban Nomor 46 Tahun 2019;
Materi Pokok: mengatur mengenai penetapan Penggunaan
Anggaran Belanja Tidak Terduga Untuk Keadaan Tertentu
Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) Tahun 2020 Pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Tu ban, sebesar Rp 24.012.450.000 pada dinas Kesehatan Kabupaten Tuban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD NOMOR 1 SERI B
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ALOKASI SEMENTARA BAGIAN DESA DARI HASIL PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 97 AYAT (3) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DAN KETENTUAN PASAL 5 PERATURAN BUPATI TUBAN NOMOR 04 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DESA DARI HASIL PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH, MAKA PERLU MENGATUR PENGALOKASIAN BAIGAN DESA DARI HASIL PENERIMAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
UU NOMOR 12 TAHUN 1950 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NOMOR 2 TAHUN 1965; UU NOMOR 17 TAHUN 2003; UU NOMOR 28 TAHUN 2009; UU NOMOR 6 TAHUN 2014; UU NOMOR 23 TAHUN 2014 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NOMOR 9 TAHUN 2015; PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2005; PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH KEDUA KALI DENGAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 21 TAHUN 2011; PERDA KABUPATEN TUBAN NOMOR 05 TAHUN 2011; PERDA KABUPATEN TUBAN NOMOR 9 TAHUN 2017; PERBUP TUBAN NOMOR 4 TAHUN 2015; PERBUP TUBAN NOMOR 54 TAHUN 2017;
KETENTUAN UMUM, KETENTUAN ALOKASI SEMENTARA BAGIAN DESA DARI HASIL PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DAN KETENTUAN PENUTUP BESERTA 2 LAMPIRAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PERATURAN BUPATI INI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
TIDAK ADA
ALOKASI SEMENTARA BAGIAN DESA DARI HASIL PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
17 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat, termasuk nelayan, pembudidaya ikan
dan petambak garam, Pemerintah Daerah wajib
menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan
nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam
secara terencana, terarah, dan berkelanjutan;
b. bahwa nelayan, pembudidaya ikan dan petambak
garam sangat tergantung terhadap kondisi
lingkungan, sarana dan prasarana, kepastian usaha,
akses permodalan, dan teknologi informasi sehingga
membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah
berwenang untuk menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang Perikanan termasuk
perlindungan dan pemberdayaan nelayan,
pembudidaya ikan dan petambak garam, sehingga
Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban wajib
melindungi dan memberdayakan nelayan,
pembudidaya ikan dan petambak garam sesuai
kewenangannya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,
Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996; 4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 14. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
l8/PERMEN-KP/2016; 15. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
39/PERMEN-KP/20l7; 16. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
3/PERMEN-KP/2019; 17. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3
Tahun 2016; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14
Tahun 2016
Materi pokok: mengatur mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,
Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam; memuat antara lain: ketentuan umum; asas, tujuan dan ruang lingkup; perencanaan; penyelenggaraan perlindungan; pemberdayaan; pendataan; pembiayaan; peran serta masyarakat; sanksi administratif; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
jumlah 34 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 89 TAHUN 2018
TENTANG PERJALANAN DINAS BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa sehubungan dengan ketentuan dalam Pasal 86
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota serta
dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tu.ban dalam melaksanakan fungsi Legislasi,
Pengawasan dan anggaran, maka Peraturan Bupati
Nomor 89 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Bagi
pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan
Bupati Nomor 89 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas
Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 14. Peraturan Menteti Dalam Negeti Nomor 62 Tahun
2017; 15. Peraturan Menteti Dalam Negeri Nomor 133 Tahun
2017; 16. Pera.tu.ran Daerah Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun
2007
Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan ketentuan Perjalanan Dinas
Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah; memuat antara lain: Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) yaitu:
a. Tingkat A untuk Ketua DPRD/Wakil Ketua DPRD;
b. Tingkat B untuk Anggota DPRD;
(2) Bagi pimpinan/ anggota DPRD yang mengikuti kegiatan
pendidikan pelatihan/bimbingan teknis dan/ atau
sejenisnya diberikan uang perjalanan dinas dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. uang harian perjalanan dinas keberangkatan dan
kembali dibayarkan sebesar 100%.
b. uang harian perjalanan dinas untuk mengikuti
kegiatan pendidikan pelatihan/bimbingan teknis
dan/ atau sejenisnya dibayarkan sebesar 30%, dari
standar uang harian; c. Dalam hal penyelenggara kegiatan kegiatan
pendidikan pelatihan/bimbingan teknis dan/ atau
sejenisnya sebagaimana huruf b tidak menyediakan
konsumsi dan/ atau akomodasi bagi peserta, uang
harian perjalanan dinas sejak keberangkatan hingga
kembali dibayarkan 100%.
d. Perjalanan dinas mempertimbangkan kewajaran dan
kepatutan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2020.
mengubah Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas
Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
jumlah 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 49 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri E Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah di Kabupaten Tuban
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat