Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan ketentuan Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; memuat antara lain: Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yaitu: a. Tingkat A untuk Ketua DPRD/Wakil Ketua DPRD; b. Tingkat B untuk Anggota DPRD; (2) Bagi pimpinan/ anggota DPRD yang mengikuti kegiatan pendidikan pelatihan/bimbingan teknis dan/ atau sejenisnya diberikan uang perjalanan dinas dengan ketentuan sebagai berikut: a. uang harian perjalanan dinas keberangkatan dan kembali dibayarkan sebesar 100%. b. uang harian perjalanan dinas untuk mengikuti kegiatan pendidikan pelatihan/bimbingan teknis dan/ atau sejenisnya dibayarkan sebesar 30%, dari standar uang harian; c. Dalam hal penyelenggara kegiatan kegiatan pendidikan pelatihan/bimbingan teknis dan/ atau sejenisnya sebagaimana huruf b tidak menyediakan konsumsi dan/ atau akomodasi bagi peserta, uang harian perjalanan dinas sejak keberangkatan hingga kembali dibayarkan 100%. d. Perjalanan dinas mempertimbangkan kewajaran dan kepatutan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat