Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2020

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 89 TAHUN 2018 TENTANG PERJALANAN DINAS BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan ketentuan Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; memuat antara lain: Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yaitu: a. Tingkat A untuk Ketua DPRD/Wakil Ketua DPRD; b. Tingkat B untuk Anggota DPRD; (2) Bagi pimpinan/ anggota DPRD yang mengikuti kegiatan pendidikan pelatihan/bimbingan teknis dan/ atau sejenisnya diberikan uang perjalanan dinas dengan ketentuan sebagai berikut: a. uang harian perjalanan dinas keberangkatan dan kembali dibayarkan sebesar 100%. b. uang harian perjalanan dinas untuk mengikuti kegiatan pendidikan pelatihan/bimbingan teknis dan/ atau sejenisnya dibayarkan sebesar 30%, dari standar uang harian; c. Dalam hal penyelenggara kegiatan kegiatan pendidikan pelatihan/bimbingan teknis dan/ atau sejenisnya sebagaimana huruf b tidak menyediakan konsumsi dan/ atau akomodasi bagi peserta, uang harian perjalanan dinas sejak keberangkatan hingga kembali dibayarkan 100%. d. Perjalanan dinas mempertimbangkan kewajaran dan kepatutan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 89 TAHUN 2018 TENTANG PERJALANAN DINAS BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
18 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2020
Tanggal Berlaku
18 Februari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 7
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 246 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan