INSENTIF
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri E Nomor 26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian inserntif pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi ganguan dan retribusi izin usaha perikanan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Pasal 19 Ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Pasal 24 Ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif Pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Gangguan dan Retribusi Usaha Pertanian;
- 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
2. Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Be bas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun: 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara- Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua
kali dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5657);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 5161);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi · Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri C Nomor 02);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Toban Tahun 2011 Seri C Nomor 03);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri C Nomor 5);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain;
15. Peraturan Bupati Tuban Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tuban;
16. Peraturan Bupati Tuban Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan Terpadu Kabupaten Tuban;
- Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi Daerah;
Retribusi Daerah yang dikelola Badan Pelayanan Perizinan Terpadu yang dapat diberikan Insentif pemungutan adalah:
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. Retribusi Izin Gangguan; dan
c. Retribusi Izin Usaha Perikanan;
Pemberian dan pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Gangguan dan Retribusi Izin Usaha Perikanan dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi obyektif Daerah;
Besarnya Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari rencana penerimaan retribusi dalam Tahun Anggaran berkenaan tiap jenis retribusi; ditetapkan melalui Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran berkenaan; Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan setiap triwulan; Besarnya pemberian Insentif untuk setiap bulannya berdasarkan realisasi penerimaan retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat; Dalam hal target penerimaan retribusi dalam akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian Insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2015.
- 10 Halaman
|