Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 14 Tahun 2015

Pencabutan Perda Nomor 7 Tahu 2003 tentang Bagian Desa dari hasil Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pencabutan Perda Nomor 7 Tahu 2003 tentang Bagian Desa dari hasil Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
10 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
LD 2015 Serie C Nomor 4
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 586 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan